"Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan," ujar Tanak.
Sebut OTT tindakan keliru
Tanak juga pernah mengungkapkan bahwa langkah penanganan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) adalah hal keliru.
Saat itu, panelis seleksi capim KPK menanyakan perihal cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.
Setelah menjelaskan, ia lalu memberi contoh kasus yang sedang berlangsung.
"Meikarta itu investasi besar, tetapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," kata dia.
Baca juga: Seberapa Parah Korupsi Kejaksaan? Ini Jawaban Capim KPK Johanis Tanak
Oleh karena itu, menurut dia, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.
Ketika ditanya kembali oleh wartawan perihal hal tersebut, Tanak menyampaikan, kata OTT yang selama ini digunakan artinya bertentangan.
Operasi berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan, menurut ilmu hukum, bukan direncanakan, melainkan seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan sehingga seketika itu ditangkap.
"Jadi bukan direncanakan ditangkap sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu keliru (penerapan OTT). Idealnya, kita harusnya pahami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.