JAKARTA, KOMPAS.com - Sigit Danang Joyo merupakan Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan yang lolos wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sigit masuk dalam 10 besar nama capim KPK yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).
Dalam wawancara dan uji publik, Sigit mengatakan, ia sering memberikan konseling dan bantuan hukum kepada staf Ditjen Pajak yang berurusan dengan KPK atau Kejaksaan.
Luruskan persepsi soal advokat
Dalam wawancara dan uji publik, Sigit berpendapat, advokat yang membela tersangka korupsi, bukan berarti setuju dengan tindak pidana korupsi.
"Pengacara (adalah) pembela koruptor, saya tidak setuju dengan itu," kata Sigit di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: 10 Capim Lolos, KPK Minta Terus Dikawal dan Presiden Dipersilakan Beri Catatan
Sigit merasa perlu meluruskan hal tersebut. Sebab, ia melihat persepsi masyarakat banyak yang keliru.
Sigit mengatakan, tidak ada satu pun dasar hukum yang menyebutkan bahwa pengacara yang mendampingi tersangka korupsi berarti setuju atau terlibat dengan tindakannya.
Justru, menurut dia, aturan KUHAP menyebutkan bahwa setiap tersangka wajib mendapatkan pendampingan atau penasihat hukum.
Menurut Sigit, bantuan hukum atau konseling adalah hak setiap tersangka.
Dorong perampasan aset
Sigit Danang juga menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.
"Bagi saya, sepanjang upaya mendukung pemberantasan korupsi, seharusnya didukung," kata Sigit.
Baca juga: Ketua KPK Apresiasi Dukungan Publik untuk Capim KPK yang Berintegritas
Ia berpendapat, RUU Perampasan Aset bakal berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.