Dalam hal ini, Komisi III akan menggelar fit and proper test terhadap 10 capim KPK yang lolos hingga tahap akhir.
"Si A atau si B kami belum tahu, bahwa ada polemik pro kontra ya silakan saja, itu menjadi masukan buat kami," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Herman memastikan, proses fit and proper test capim KPK di komisi III akan terbuka dan independen.
Ia mengatakan, setiap fraksi berhak menyampaikan pendapatnya dalam proses tersebut.
"Di DPR komisi 3 ini terdiri dari sekian fraksi dan sekian puluh orang, yang mana suara setiap orang bisa beda-beda. Pendapat setiap orang bisa beda-beda. Oleh sebab itu, saya katakan proses fit and proper test nanti independen dan terbuka," ujar dia.
Adapun sejumlah guru besar juga memberikan pandangannya terkait seleksi capim KPK.
Baca juga: Suara Para Guru Besar yang Minta KPK Tak Dilemahkan
Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho meminta pemilihan pimpinan KPK betul-betul mempertimbangkan masukan dari publik.
Sebab, KPK milik publik sehingga faktor Integritas, independensi, dan profesionalitas merupakan harga mati.
Catatan khusus
Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan, sepuluh nama yang lolos seleksi sudah final.
Nama itu dipastikan tidak akan diutak-utik lagi oleh Presiden Joko Widodo dan akan segera dikirim ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test.
"Tidak ada istilah koreksi, (seleksi) sudah selesai," kata Yenti.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil berpendapat, Presiden Joko Widodo sebaiknya mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil mengenai 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK.
Berdasarkan saran dan masukan dari kelompok masyarakat sipil itu, Presiden Jokowi pun dipersilakan memberikan catatan khusus terkait 10 nama capim KPK yang akan diserahkannya ke DPR RI.
"Kalau ingin menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Presiden dapat memberikan catatan-catatan kepada DPR. Tinggal kalau punya itikad baik, maka beliau akan menyampaikan catatan ini kepada DPR," ujar Nasir.