Senada dengan Komnas HAM, Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien mengatakan, pengibaran bendera Bintang Kejora belum dapat dikatakan adanya upaya makar.
Sebab bendera tersebut merupakan bagian dari kultur masyarakat Papua.
"Bendera Bintang Kejora adalah simbol yang sudah menjadi kultur bagi masyarakat Papua. Demonstrasi dengan menggunakan bendera Bintang Kejora adalah sebuah ekspresi kultural, sehingga tidak dapat dikatakan adanya makar," ujar Andi melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).
Selain itu, tindakan perubahan ketatanegaraan termasuk permintaan referendum juga semestinya tidak dapat dijerat pasal makar.
Andi menjelaskan, biasanya penerapan pasal 106 KUHP dikaitkan dengan Pasal 110 tentang permufakatan jahat untuk melakukan makar.
"Namun yang menarik adalah dalam ketentuan pasal 110 ayat (4) KUHP disebutkan bahwa, tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.