Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Proyek BWS Sumatera VII Bengkulu

Kompas.com - 02/09/2019, 18:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus suap terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Ke-tiga tersangka yang ditahan itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Apip Kusnandar, pensiunan BWS VII M Fauzi, dan Kepala Satuan Kerja BWS VII Edi Junaidi.

Baca juga: Ini 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Tangan Jokowi...

"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September-22 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019).

Ketiga tersangka itu ditahan di tiga lokasi rumah tahanan berbeda. Apip ditahan di Rutan Jakarta Timur, Fauzi ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Edi ditahan di Rutan Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka tak mengeluarkan pernyataan apapun saat digiring menuju mobil tahanan.

Kasus yang melibatkan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

"AK bersama-sama MF diduga telah memberikan hadiah atau janji kepasa Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016," papar Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Febri mengatakan, pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi akan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi air di kawasan Sungai Air Nipis, Seginim, dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer di Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko.

Baca juga: Yenti: Tak Ada Sinyal Kapan Jokowi Serahkan Nama 10 Capim KPK ke DPR

"Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, AK, MF, dan EJ menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan," kata dia.

Dalam kasus tersebut, Parlin telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com