Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Soroti Mark-Up PO Satelit Monitoring Bakamla oleh Petinggi Rohde and Schwarz

Kompas.com - 02/09/2019, 17:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan menyoroti indikasi mark-up nilai purchase order (PO) satelit monitoring untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari 8 juta euro menjadi 11,25 juta euro.

Hal itu dikonfirmasi jaksa Takdir ke mantan Sales Engineering PT Rohde and Schwarz Indonesia, Sigit Susanto. Sigit bersaksi untuk Managing Director Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Syaaf Arief.

Erwin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Setahu saya PO yang masuk ke Rohde itu nilainya 8 juta euro," kata Sigit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Fayakhun Akui Petinggi Rohde and Schwarz Minta Dukungan Dapat Proyek Bakamla

Mendengar jawaban Sigit, Jaksa Takdir kembali menanyakan apa sebenarnya yang menjadi acuan nilai PO di Rohde and Schwarz.

Menurut Sigit, nilai 8 juta euro itu seringkali terjadi pada pemesanan-pemesanan produk sebelumnya.

"Misalnya, ada penawaran itu yang dari Singapura, senilai 8 juta (euro). Kemudian ada PO lain juga yang nilainya 8 juta (euro) kemudian ada order informasi yang dibikin order purchasing yang nilainya juga 8 juta (euro)," kata dia.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Proyek di Bakamla yang Seret 4 Tersangka

Sigit kemudian ditanya jaksa Takdir apakah pernah diperlihatkan dokumen PO yang asli dan palsu saat diperiksa sebagai saksi di penyidikan.

"Saat itu saksi oleh penyidik diperlihatkan dokumennya bahwa ada yang asli dan palsu. Bisa saksi bedakan yang asli dan yang palsu itu bagaimana?" tanya jaksa Takdir.

"Waktu itu saya diperlihatkan dari nilainya, tapi kalau asli atau tidaknya saya tidak tahu. Itu saya diperlihatkan yang PO itu nilainya sekitar 11 juta euro. Saya sampaikan waktu itu (ke penyidik), Pak setahu saya kalau PO itu nilainya 8 juta. Itu saya sampaikan," jawab Sigit.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bakamla, Salah Satunya Pecatan TNI

Sigit teringat dengan perintah Erwin, bahwa pada awalnya ia diminta mencetak dokumen PO senilai 8 juta euro itu. Ia tak tahu secara rinci apa yang dilakukan Erwin selanjutnya atas dokumen tersebut.

"Kok acuannya 8 juta euro tiba-tiba menjadi 11,25 juta euro?" tanya jaksa Takdir.

"Yang 8 juta itu saya pernah diperintah Pak Erwin nge-print itu di kantornya. Setelah saya print saya serahkan ke Pak Erwin. Kemudian setelah beberapa hari setelahnya itu diserahkan ke order purchasing untuk diproses ke Singapura (Rohde and Schwarz Asia Pasific)," jawab Sigit.

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Baca juga: Fayakhun Akui Tagih Bantuan Petinggi Rohde and Schwarz untuk Kegiatan Politik

Dalam dakwaan, Erwin juga disebut mendapatkan keuntungan saat ada pemesanan satelit monitoring oleh PT Merial Esa kepada PT Rohde and Schwarz Indonesia dengan nilai kontrak sebesar 11,25 juta euro. Padahal nilai pemesanan sebenarnya hanya 8 juta euro.

Kemudian PT Merial Esa membayar uang muka sebesar 1,75 juta euro, padahal yang dibayarkan Erwin ke Rohde and Schwarz Asia Pasific sebesar 1,6 juta euro.

Erwin disebut menerima keuntungan sekitar 35 ribu euro dari selisih pembayaran uang muka itu. Sisanya dinikmati staf operasional PT Merial Esa M Adami Okta.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com