JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba didakwa menyuap anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Menurut jaksa, suap itu dilakukan bersama-sama dengan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Pemberian suap secara bertahap itu dibeberkan di dalam surat dakwaan terhadap Natan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2019).
"Dari keseluruhan komitmen fee dari terdakwa bersama Sovian Lati Lipi dan Nicolas Tampang Allo kemudian diambil secara bertahap oleh Rifa Surya dan Suherlan dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Perumahan DPR RI," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Natan.
Baca juga: Ini Capaian Pembangunan DAK Fisik dalam 2 Tahun Terakhir Ini
Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sementara Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN di DPR.
Pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp 500 juta; pekan kedua Agustus 2017 sebesar 250 juta; pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp 200 juta dan 22.000 dollar AS.
"Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta," kata jaksa Wawan.
Pemberian ini terkait pengurusan alokasi anggaran untuk Pegunungan Arfak yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Menurut jaksa, pada September 2017, seiring penyerahan keempat terhadap Sukiman, Rifa Surya dan Suherlan menyampaikan permohonan Natan supaya Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK Fisik pada APBN 2018.
Sukiman pun berjanji berupaya memenuhi permintaan Natan tersebut
Tanggal 20 Oktober 2017, Sukiman menyerahkan daftar usulan DAK yang di dalamnya berisi usulan DAK Pegunungan Arfak sebesar Rp 80 miliar ke Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Perimbangan pada Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sumber Lain Gratifikasi Bowo Diduga Dari DAK Kabupaten Kep Meranti
Penyerahan itu dimaksudkan agar daftar DAK itu nantinya dianggarkan dalam APBN Tahun 2018. Hingga kemudian, realisasi DAK untuk Pegunungan Arfak sebesar Rp 79,77 miliar.
Atas realisasi tersebut, pada 13 April 2018, Sukiman kembali memperoleh fee sebesar Rp 700 juta lewat Suherlan dan Rifa Surya di rumah dinasnya.
Sehingga seluruhnya, Sukiman menerima fee dengan nilai total Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS terkait pengurusan dua jenis alokasi anggaran tersebut.
Atas perbuatannya, Natan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.