JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan, fraksinya menginginkan pembahasan revisi terbatas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) terkait penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang, dibahas pada periode mendatang.
Hal itu, menurut Sarmuji, sejalan dengan keinginan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P).
"Fraksi Golkar jelas posisinya. Fraksi Golkar menginginkan pembahasan ini sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR yang baru, biar lebih jernih," ujar Sarmuji saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
"PDI-P sikapnya sama ya dan saya bisa mengerti PDI-P mengambil sikap yang demikian," tambahnya.
Baca juga: Golkar Tak Sepakat Pimpinan MPR Ditambah Jadi 10 Orang
Sarmuji menjelaskan, meski revisi baru dilakukan pada periode mendatang, namun hasil perubahan terkait jumlah pimpinan MPR dapat langsung diterapkan pada periode 2019-2024.
Adapun masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019.
"Bisa diterapkan dalam periode mendatang seperti pembahasan perubahan yang sekarang ini kan dilakukan di tengah jalan dan langsung bisa diterapkan," tutur dia.
Baca juga: Ketua Baleg: MKD Rekomendasikan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR 10 Orang
Sarmuji menuturkan, sebagian besar fraksi memang menginginkan revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024.
Seluruh fraksi menginginkan penambahan kursi pimpinan MPR agar keinginannya dapat terakomodasi.
Namun, Sarmuji menegaskan bahwa hingga saat ini masing-masing fraksi belum menentukan sikap secara resmi.
Baca juga: Beda Sikap Partai Politik soal Penambahan Pimpinan MPR...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan