JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 1.000 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi telah menandatangani petisi untuk menolak calon pimpinan KPK yang dianggap bermasalah.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, petisi para pegawai KPK itu menunjukkan keresahan para pegawai KPK atas masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Petisi ini berangkat dari kesadaran bahwa KPK saat ini dalam kondisi darurat. Pimpinan yang justru memiliki rekam jejak buruk akan membawa KPK bahkan pemberantasan korupsi yang telah dirintis oleh pegawai KPK dan rakyat Indonesia selama lebih dari 17 tahun menuju kehancuran," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Pergulatan Pansel Capim KPK yang Sarat Kontroversi...
Lewat petisi tersebut, pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak meloloskan para capim KPK yang dianggap bermasalah.
Tanpa mengungkap nama, Yudi menyebut, ada tiga kriteria capim KPK yang ditolak pegawai KPK.
Pertama, capim KPK yang diduga melakukan beberapa pelanggaran etik selama bekerja di KPK.
Kedua, capim KPK yang pernah menghambat penanganan kasus di KPK baik melalui teror atau hal lainnya.
Baca juga: Menurut Pakar, Begini Prosedur Penyerahan Nama Capim KPK ke Presiden
Ketiga, capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN dan perbuatan tercela lainnya.
"Kami harapkan Jokowi mau membacanya dan kemudian memahami bahwa tuntutan agar pemberantasan korupsi tetap berlanjut merupakan tuntutan kita bersama sesuai dengan janji jokowi agar mau memberantas korupsi di negeri ini," ujar Yudi.
Yudi mengatakan, petisi itu sudah bergulir sejak Kamis (29/8/2019) lalu dan telah ditandatangani oleh sekitar 1.000 dari sekitar 1.500 pegawai KPK.
Baca juga: Pakar: Pansel Bisa Serahkan Lebih dari 10 Nama Capim KPK ke Presiden
Ia menyebut ada pegawai yang menolak capim bermasalah namun tidak ikut menandatangani petisi karena berada di luar kota atau enggan disebut namanya.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi Capim KPK dijadwalkan akan menyerahkan sepuluh nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Sepuluh nama itu merupakan hasil pengerucutan dari 20 nama mengikuti tahapan akhir seleksi, yakni tes wawancara dan uji publik pada pekan lalu.
Baca juga: ICW Dorong Presiden Jokowi Evaluasi Hasil Tes Seleksi Capim KPK
Dari 20 nama itu, 4 orang merupakan perwira polisi, 3 jaksa, dan seorang pensiunan jaksa.
Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos profile assessment hanya Alexander Marwata.
Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos. Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).