Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik pengumuman pemindahan ibu kota negara oleh presiden Joko Widodo.
Menurut Mardani, seharusnya pengumuman dilakukan setelah undang-undang tentang pemindahan ibu kota selesai dan disahkan bersama DPR.
"Menurut saya, ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Mestinya begini, Pak Presiden sudah bilang (pada) 16 Agustus minta izin (memindahkan ibu kota). Bukan seperti itu," kata Mardani, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
"Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah," ujar Mardani.
Mardani menegaskan, pernyataannya bukan untuk menghambat pemindahan ibu kota. Namun, ia ingin pemerintah melakukan pemindahan ibu kota negara sesuai dengan prosedur.
"Diingatkan ke Presiden, kami bukan mau melambat-lambatkan, tapi kami ingin semua sesuai dengan prosedur," kata Mardani.
Baca juga: Mardani Permasalahkan Ibu Kota Baru Diumumkan Sebelum Ada Payung Hukum
Partai Demokrat menghargai inisiatif presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, pemerintah juga disebut perlu melakukan kajian secara mendalam dan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari pemindahan ibu kota.
"Pemindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan kantor dan gedung pemerintahan, tetapi berdampak pada pemindahan jutaan pegawai dan seluruh yang terkait dengan institusinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).
Herman mengatakan, partainya di DPR akan menentukan sikap mendukung atau tidak pemindahan ibu kota setelah pemerintah menyerahkan naskah akademik dan RUU tentang pemindahan ibu kota.