JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusa mendeportasi empat warga negara asing asal Australia dari Sorong, Papua, Senin (2/9/2019).
"Benar (ada pendeportasian WNA Australia)," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com.
Empat WNA asal Australia yang dideportasi tersebut adalah Baxter Tom (37 tahun), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Baca juga: Polri: Pihak Asing Diduga Memprovokasi Agar Masalah Papua Bisa Dibawa ke PBB
Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, keempat WNA tersebut dideportasi karena kedapatan mengikuti aksi unjuk rasa menuntut kemerdekaan Papua.
"Terpantau mengikuti aksi demonstrasi OAP (orang asli Papua) menuntut Papua merdeka di Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019," bunyi keterangan tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sam.
Keempat WNA itu dideportasi melalui Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, sekitar pukul 07.00 WIT. Mereka didampingi empat petugas imigrasi.
Baca juga: Rusuh di Papua, Kapolri Duga Ada Keterlibatan Pihak Asing
Menurut rencana, dari Papua, keempat WNA itu akan dibawa ke Bandara Hasanuddin Makassar sebelum diterbangkan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baxter, Hellyer, dan Cobbold akan diterbangkan ke Sydney menggunakan penerbangan maskapai Qantas pada Senin malam nanti.
Adapun Davidson baru dipulangkan pada Rabu (4/9/2019) menggunakan penerbangan Virgin Australian Airline.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.