Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pansel Bisa Serahkan Lebih dari 10 Nama Capim KPK ke Presiden

Kompas.com - 02/09/2019, 11:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyerahkan lebih dari 10 nama calon ke Presiden Joko Widodo.

Sebab, dalam Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak disebutkan berapa jumlah nama yang wajib diserahkan ke Presiden.

Baca juga: Pergulatan Pansel Capim KPK yang Sarat Kontroversi...

Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

"Nah di dalam ayat 9, penyerahan itu tidak menyebutkan berapa jumlah yang akan diserahkan Pansel kepada Presiden ya. Tidak ada baku di dalam Pasal 30 itu harus 10 nama ya," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Feri, presiden memiliki waktu 14 hari dalam mempertimbangkan 10 nama yang dianggap layak diserahkan kepada DPR.

Ia menyarankan, pansel lebih baik menyerahkan 20 nama yang ikut wawancara dan uji publik ke presiden.

Dengan demikian, presiden bisa memiliki waktu dan ruang yang luas dalam melihat nama-nama yang layak.

Hal itu mengingat posisi dan kewenangan pansel berdasarkan mandat yang diberikan oleh presiden.

Baca juga: Pansel Masih Rapat Membahas 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi

Dengan demikian, penyerahan jumlah nama oleh pansel bergantung sepenuhnya di tangan Presiden.

"Kalau presiden meminta pansel menyerahkan 10, ya 10, tetapi kalau presiden meminta dia yang akan menentukan dari 10 nama yang ditentukan undang-undang untuk diserahkan ke DPR ya dia meminta 20, ya 20 harusnya. Karena itu ruang presiden untuk memutuskan ya, siapa 10 nama yang diserahkan ke DPR," papar Feri.

"Kan kalau pansel nyerahin 10 nama saja, presiden terkesan jadi tukang pos. Masak kewenangannya yang diserahkan ke pansel itu hanya bergantung pada pansel. Tentu harus ada komunikasi Presiden dan Pansel," ucap dia. 

Menurut Feri, langkah ini juga bisa menjadi momentum bagi presiden mengevaluasi kinerja pansel yang menjadi sorotan publik.

Ia juga berharap presiden bisa mempertimbangkan nama-nama capim KPK berdasarkan rekam jejak dan integritasnya.

Baca juga: Kritik Terus Hantui Pansel Capim KPK, Jokowi Jadi Penentu Harapan Publik

Presiden merupakan kunci terakhir dalam penentuan 10 nama ini.

"Karena juga ketika masuk ke jalur politik di DPR itu penuh transaksi partai yang ada. Jadi di persimpangan ini presiden memiliki peran penting mau kemana KPK di masa depan, mau diruntuhkan atau diperkuat?" ujar dia.

Pansel capim KPK berencana menyerahkan 10 nama capim terpilih kepada Presiden Joko Widodo sore nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com