Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pansel Bisa Serahkan Lebih dari 10 Nama Capim KPK ke Presiden

Kompas.com - 02/09/2019, 11:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyerahkan lebih dari 10 nama calon ke Presiden Joko Widodo.

Sebab, dalam Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak disebutkan berapa jumlah nama yang wajib diserahkan ke Presiden.

Baca juga: Pergulatan Pansel Capim KPK yang Sarat Kontroversi...

Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

"Nah di dalam ayat 9, penyerahan itu tidak menyebutkan berapa jumlah yang akan diserahkan Pansel kepada Presiden ya. Tidak ada baku di dalam Pasal 30 itu harus 10 nama ya," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Feri, presiden memiliki waktu 14 hari dalam mempertimbangkan 10 nama yang dianggap layak diserahkan kepada DPR.

Ia menyarankan, pansel lebih baik menyerahkan 20 nama yang ikut wawancara dan uji publik ke presiden.

Dengan demikian, presiden bisa memiliki waktu dan ruang yang luas dalam melihat nama-nama yang layak.

Hal itu mengingat posisi dan kewenangan pansel berdasarkan mandat yang diberikan oleh presiden.

Baca juga: Pansel Masih Rapat Membahas 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi

Dengan demikian, penyerahan jumlah nama oleh pansel bergantung sepenuhnya di tangan Presiden.

"Kalau presiden meminta pansel menyerahkan 10, ya 10, tetapi kalau presiden meminta dia yang akan menentukan dari 10 nama yang ditentukan undang-undang untuk diserahkan ke DPR ya dia meminta 20, ya 20 harusnya. Karena itu ruang presiden untuk memutuskan ya, siapa 10 nama yang diserahkan ke DPR," papar Feri.

"Kan kalau pansel nyerahin 10 nama saja, presiden terkesan jadi tukang pos. Masak kewenangannya yang diserahkan ke pansel itu hanya bergantung pada pansel. Tentu harus ada komunikasi Presiden dan Pansel," ucap dia. 

Menurut Feri, langkah ini juga bisa menjadi momentum bagi presiden mengevaluasi kinerja pansel yang menjadi sorotan publik.

Ia juga berharap presiden bisa mempertimbangkan nama-nama capim KPK berdasarkan rekam jejak dan integritasnya.

Baca juga: Kritik Terus Hantui Pansel Capim KPK, Jokowi Jadi Penentu Harapan Publik

Presiden merupakan kunci terakhir dalam penentuan 10 nama ini.

"Karena juga ketika masuk ke jalur politik di DPR itu penuh transaksi partai yang ada. Jadi di persimpangan ini presiden memiliki peran penting mau kemana KPK di masa depan, mau diruntuhkan atau diperkuat?" ujar dia.

Pansel capim KPK berencana menyerahkan 10 nama capim terpilih kepada Presiden Joko Widodo sore nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com