Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pakar, Begini Prosedur Penyerahan Nama Capim KPK ke Presiden

Kompas.com - 02/09/2019, 09:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, prosedur penyerahan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Seleksi mengacu pada Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ayat itu berbunyi, "Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"

"Nah di dalam Ayat 9, penyerahan itu tidak menyebutkan berapa jumlah yang akan diserahkan Pansel kepada presiden ya, hanya saja presiden diberikan batasan oleh Ayat 9 itu untuk menyerahkan 10 nama kepada DPR, dengan syarat presiden diberi waktu mempertimbangkan 10 nama itu selama 14 hari semenjak nama itu diserahkan Pansel," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Pansel KPK Dinilai Transparan, Kalla: Tak Semua Pendapat Mesti Diikuti

Menurut Feri, tidak mungkin Pansel hanya menyerahkan 10 nama dari hasil wawancara dan uji publik. Ia menilai, presiden patut menerima lebih dari 10 nama.

Agar nantinya, presiden memiliki waktu dan ruang yang cukup luas untuk menentukan siapa 10 nama yang layak dibawa ke DPR.

"Hemat saya Pansel harus menyerahkan 20 nama itu (yang ikut tes wawancara dan uji publik) lalu Presiden memikirkan 20 nama itu selama 14 hari. Lalu dia akan menentukan dari 20 itu siapa 10 nama yang akan Presiden serahkan kepada DPR," ujar dia. 

Hal itu mengingat posisi dan kewenangan Pansel berdasarkan delegasi yang diberikan oleh Presiden.

Menurut Feri, penyerahan jumlah nama oleh Pansel bergantung sepenuhnya di tangan Presiden.

"Kalau presiden meminta Pansel menyerahkan 10, ya 10, tetapi kalau presiden meminta dia yang akan menentukan dari 10 nama yang ditentukan undang-undang untuk diserahkan ke DPR ya dia meminta 20 ya 20 harusnya. Karena itu ruang presiden untuk memutuskan ya, siapa 10 nama yang diserahkan ke DPR," papar Feri.

Di tengah polemik seleksi capim KPK, Feri menyarankan agar Pansel menyerahkan 20 nama kepada presiden.

Dengan demikian, presiden bisa menjernihkan situasi di tengah polemik seleksi capim KPK belakangan ini.

"Tidak ada baku di dalam Pasal 30 itu harus 10 nama ya. Malah tidak mungkin kan 10 nama, kan kalau Pansel nyerahin 10 nama saja, presiden terkesan jadi tukang pos. Masak kewenangannya yang diserahkan ke Pansel itu hanya bergsntung pada Pansel. Tentu harus ada komunikasi presiden dan Pansel," ujar dia.

Baca juga: Pansel KPK di Tengah Kontroversi Capim yang Diduga Bermasalah

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, presiden juga tidak dimungkinkan mencari nama lain di luar seleksi untuk diserahkan ke DPR.

Sebab, nantinya itu berpotensi melanggar undang-undang dan memicu kontroversi.

"Kalau di luar jalur Pansel menurut saya tidak tepat, itu akan menimbulkan kehebohan. Kalau presiden meragukan kinerja Pansel maka Pansel dibubarkan, presiden buat Pansel baru yang bisa bekerja lebih cepat dari itu ya, tetapi itu lain hal ya," ujar dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com