Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum terhadap Perusuh dan Pengibar Bendera Bintang Kejora, dari Papua hingga Jakarta

Kompas.com - 02/09/2019, 08:04 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur kondusif, pasca-aksi demonstrasi memprotes tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur yang berujung ricuh. 

Kerusuhan mewarnai aksi unjuk rasa di Manokwari, Jayapura, Sorong, Fakfak, Timika, dan Deiyai.

Bahkan, kerusuhan di Deiyai menyebabkan satu anggota TNI gugur dan dua warga sipil tewas. 

Aparat keamanan TNI-Polri bersama pemerintah daerah setempat terus melakukan komunikasi bersama tokoh masyarakat untuk menjaga keamanan di daerah Papua dan Papua Barat.

Baca juga: 5 Poin Maklumat Kapolda Papua Pascakerusuhan Jayapura

Tak hanya itu, aparat kepolisian mulai melakukan langkah penegakan hukum, baik terhadap perusuh maupun pengibar Bendera Bintang Kejora.

30 orang jadi tersangka di Jayapura

Untuk kerusuhan di wilayah Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019), Polda Papua menetapkan 30 sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 (Agustus 2019) kemarin (di Jayapura)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Baca juga: 7 Fakta Terbaru Pasca-kerusuhan Jayapura, Tetapkan 30 Tersangka hingga Perekonomian Mulai Berjalan

Rinciannya, sebanyak 17 tersangka melakukan perusakan, 7 orang melakukan pencurian dengan kekerasan, dan 1 tersangka melakukan pembakaran.

Kemudian, 3 orang melakukan hasutan dan ujaran kebencian, sedangkan 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

10 tersangka di Timika

Kerusuhan juga terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019). Dalam langkah penegakan hukum, Polda Papua menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan.

"Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Dari 34 orang yang sebelumnya akan menjalani proses hukum lanjutan, hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan Timika

Sebanyak 10 tersangka ini yakni RW, MS, RK alias JK, UJ, ED, TM, MG, JG, TW, dan MW.

Sebanyak sembilan tersangka lainnya, diduga melakukan aksi anarkistis di empat tempat berbeda yakni di Kantor DPRD, Kantor BNNK, Hotel Grand Mozza, dan Kios Subur Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.

3 tersangka di Manokwari

Lebih lanjut, Polda Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan, pada kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Senin (19/8/2019) lalu.

"Ketiga tersangka berinisial MA, DA dan MI. Mereka yang ditangkap pelaku tindak pidana, bukan karena ikut unjuk rasa," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2019).

Tersangka berinisial MA dan DA melakukan penjarahan pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kantor MRP Papua Barat.

Baca juga: Pasca-kerusuhan di Manokwari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka hingga Tempatkan 13 SSK Brimob

Terakhir, MI yang menjadi tersangka karena melakukan pembakaran terhadap Bendera Merah Putih.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) berjalan memasuki Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019). Kedatangannya untuk menjenguk anggota polisi Aiptu Agus Sumartono yang dirawat di rumah sakit itu akibat diserang seorang pelaku tidak dikenal yang diduga simpatisan ISIS, saat bertugas di Polsek Wonokromo, Surabaya Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.ANTARA FOTO/Didik Suhartono Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) berjalan memasuki Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019). Kedatangannya untuk menjenguk anggota polisi Aiptu Agus Sumartono yang dirawat di rumah sakit itu akibat diserang seorang pelaku tidak dikenal yang diduga simpatisan ISIS, saat bertugas di Polsek Wonokromo, Surabaya Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

8 tersangka pengibaran bendera bintang kejora

Tak hanya di tanah Papua, polisi melakukan proses hukum di Jakarta, khususnya terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Bahkan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan bendera bintang kejora di sejumlah aksi demo, salah satunya saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang Papua terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Klaim Penangkapan Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, delapan tersangka itu dijerat pasal makar.

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni Pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Dua di antara para tersangka berinisial AT dan CK ditangkap di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (30/8/2019).

AT diduga merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.

Baca juga: Pengibar Bendera Bintang Kejora Jadi Tersangka Makar, Berawal Sindiran Ketua MPR?

Sementara itu, CK merupakan korlap untuk daerah Jakarta Timur serta turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando.

Satu tersangka lainnya yang diketahui adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com