JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur kondusif, pasca-aksi demonstrasi memprotes tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur yang berujung ricuh.
Kerusuhan mewarnai aksi unjuk rasa di Manokwari, Jayapura, Sorong, Fakfak, Timika, dan Deiyai.
Bahkan, kerusuhan di Deiyai menyebabkan satu anggota TNI gugur dan dua warga sipil tewas.
Aparat keamanan TNI-Polri bersama pemerintah daerah setempat terus melakukan komunikasi bersama tokoh masyarakat untuk menjaga keamanan di daerah Papua dan Papua Barat.
Baca juga: 5 Poin Maklumat Kapolda Papua Pascakerusuhan Jayapura
Tak hanya itu, aparat kepolisian mulai melakukan langkah penegakan hukum, baik terhadap perusuh maupun pengibar Bendera Bintang Kejora.
30 orang jadi tersangka di Jayapura
Untuk kerusuhan di wilayah Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019), Polda Papua menetapkan 30 sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 (Agustus 2019) kemarin (di Jayapura)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: 7 Fakta Terbaru Pasca-kerusuhan Jayapura, Tetapkan 30 Tersangka hingga Perekonomian Mulai Berjalan
Rinciannya, sebanyak 17 tersangka melakukan perusakan, 7 orang melakukan pencurian dengan kekerasan, dan 1 tersangka melakukan pembakaran.
Kemudian, 3 orang melakukan hasutan dan ujaran kebencian, sedangkan 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.
10 tersangka di Timika
Kerusuhan juga terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019). Dalam langkah penegakan hukum, Polda Papua menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan.
"Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).
Dari 34 orang yang sebelumnya akan menjalani proses hukum lanjutan, hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan Timika
Sebanyak 10 tersangka ini yakni RW, MS, RK alias JK, UJ, ED, TM, MG, JG, TW, dan MW.