Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum terhadap Perusuh dan Pengibar Bendera Bintang Kejora, dari Papua hingga Jakarta

Kompas.com - 02/09/2019, 08:04 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur kondusif, pasca-aksi demonstrasi memprotes tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur yang berujung ricuh. 

Kerusuhan mewarnai aksi unjuk rasa di Manokwari, Jayapura, Sorong, Fakfak, Timika, dan Deiyai.

Bahkan, kerusuhan di Deiyai menyebabkan satu anggota TNI gugur dan dua warga sipil tewas. 

Aparat keamanan TNI-Polri bersama pemerintah daerah setempat terus melakukan komunikasi bersama tokoh masyarakat untuk menjaga keamanan di daerah Papua dan Papua Barat.

Baca juga: 5 Poin Maklumat Kapolda Papua Pascakerusuhan Jayapura

Tak hanya itu, aparat kepolisian mulai melakukan langkah penegakan hukum, baik terhadap perusuh maupun pengibar Bendera Bintang Kejora.

30 orang jadi tersangka di Jayapura

Untuk kerusuhan di wilayah Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019), Polda Papua menetapkan 30 sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 (Agustus 2019) kemarin (di Jayapura)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Baca juga: 7 Fakta Terbaru Pasca-kerusuhan Jayapura, Tetapkan 30 Tersangka hingga Perekonomian Mulai Berjalan

Rinciannya, sebanyak 17 tersangka melakukan perusakan, 7 orang melakukan pencurian dengan kekerasan, dan 1 tersangka melakukan pembakaran.

Kemudian, 3 orang melakukan hasutan dan ujaran kebencian, sedangkan 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

10 tersangka di Timika

Kerusuhan juga terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019). Dalam langkah penegakan hukum, Polda Papua menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan.

"Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Dari 34 orang yang sebelumnya akan menjalani proses hukum lanjutan, hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan Timika

Sebanyak 10 tersangka ini yakni RW, MS, RK alias JK, UJ, ED, TM, MG, JG, TW, dan MW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com