Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum terhadap Perusuh dan Pengibar Bendera Bintang Kejora, dari Papua hingga Jakarta

Kompas.com - 02/09/2019, 08:04 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sebanyak sembilan tersangka lainnya, diduga melakukan aksi anarkistis di empat tempat berbeda yakni di Kantor DPRD, Kantor BNNK, Hotel Grand Mozza, dan Kios Subur Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.

3 tersangka di Manokwari

Lebih lanjut, Polda Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan, pada kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Senin (19/8/2019) lalu.

"Ketiga tersangka berinisial MA, DA dan MI. Mereka yang ditangkap pelaku tindak pidana, bukan karena ikut unjuk rasa," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2019).

Tersangka berinisial MA dan DA melakukan penjarahan pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kantor MRP Papua Barat.

Baca juga: Pasca-kerusuhan di Manokwari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka hingga Tempatkan 13 SSK Brimob

Terakhir, MI yang menjadi tersangka karena melakukan pembakaran terhadap Bendera Merah Putih.


8 tersangka pengibaran bendera bintang kejora

Tak hanya di tanah Papua, polisi melakukan proses hukum di Jakarta, khususnya terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Bahkan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan bendera bintang kejora di sejumlah aksi demo, salah satunya saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang Papua terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Klaim Penangkapan Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, delapan tersangka itu dijerat pasal makar.

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni Pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Dua di antara para tersangka berinisial AT dan CK ditangkap di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (30/8/2019).

AT diduga merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.

Baca juga: Pengibar Bendera Bintang Kejora Jadi Tersangka Makar, Berawal Sindiran Ketua MPR?

Sementara itu, CK merupakan korlap untuk daerah Jakarta Timur serta turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando.

Satu tersangka lainnya yang diketahui adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com