Sebanyak sembilan tersangka lainnya, diduga melakukan aksi anarkistis di empat tempat berbeda yakni di Kantor DPRD, Kantor BNNK, Hotel Grand Mozza, dan Kios Subur Jaya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.
3 tersangka di Manokwari
Lebih lanjut, Polda Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan, pada kerusuhan yang terjadi di Manokwari, Senin (19/8/2019) lalu.
"Ketiga tersangka berinisial MA, DA dan MI. Mereka yang ditangkap pelaku tindak pidana, bukan karena ikut unjuk rasa," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, dalam jumpa pers, Jumat (23/8/2019).
Tersangka berinisial MA dan DA melakukan penjarahan pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kantor MRP Papua Barat.
Baca juga: Pasca-kerusuhan di Manokwari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka hingga Tempatkan 13 SSK Brimob
Terakhir, MI yang menjadi tersangka karena melakukan pembakaran terhadap Bendera Merah Putih.
8 tersangka pengibaran bendera bintang kejora
Tak hanya di tanah Papua, polisi melakukan proses hukum di Jakarta, khususnya terkait pengibaran bendera bintang kejora.
Bahkan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan bendera bintang kejora di sejumlah aksi demo, salah satunya saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8/2019).
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang Papua terkait kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Klaim Penangkapan Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, delapan tersangka itu dijerat pasal makar.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni Pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Dua di antara para tersangka berinisial AT dan CK ditangkap di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (30/8/2019).
AT diduga merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.
Baca juga: Pengibar Bendera Bintang Kejora Jadi Tersangka Makar, Berawal Sindiran Ketua MPR?
Sementara itu, CK merupakan korlap untuk daerah Jakarta Timur serta turut memberikan orasi bersama AT di atas mobil komando.
Satu tersangka lainnya yang diketahui adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.