Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Terpilih Ingin Kewenangan DPD Diperluas

Kompas.com - 01/09/2019, 08:18 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 136 anggota DPD terpilih dari 34 Provinsi di Indonesia.

Penetapan itu dilakukan pada Sabtu (31/8/2019) hari ini melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha menyebut bahwa DPD harus melakukan gebrakan agar eksistensinya semakin terasa di tengah masyarakat.

Baca juga: Ditetapkan KPU, Ini 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak

Ia menilai kewenangan DPD perlu lebih besar, di antaranya dalam hal penyusunan dan penetapan rancangan undang-undang.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang," kata Rachman usai menghadiri penetapan anggota DPD terpilih di Kantor KPU.

Rachman menyebut, selama ini DPD hanya berfungsi memberikan pertimbangan saat proses penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU).

Baca juga: KPU Sahkan Perolehan Kursi Parpol di DPR RI 2019-2024, PDI-P Terbanyak

Begitu juga dalam proses seleksi anggota yang akan mengisi sejumlah pimpinan lembaga negara seperti penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya.

Ia ingin, ke depannya, DPD tidak hanya memberikan pertimbangan, namun juga ikut dalam proses pengesahan UU dan penentuan para pimpinan lembaga negara.

"Karena pertimbangan yang diberikan DPD selama ini tidak selalu diakomodir,” kata Rachman.

Dengan kewenangan yang lebih luas itu, Rachman yakin aspirasi daerah bisa lebih tersalurkan di kancah nasional.

Baca juga: PDI-P Minta KPU Batalkan Keterpilihan Tiga Caleg, Ini Alasannya

Rachman menegaskan bahwa anggota DPD juga sama-sama dipilih oleh rakyat.

Bahkan, anggota DPD juga mewakili langsung kepentingan rakyat, berbeda dengan anggota DPR yang masih harus mewakili partainya.

"Sehingga DPD ini benar-benar representasi daerah," kata dia.

Ia mengakui untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah.

Baca juga: KPU Kabulkan Permintaan PDI-P untuk Tak Tetapkan 2 Caleg di Kalbar

Karena perlu ada perubahan atau UU yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya.

Namun, ia berharap rekan-rekannya di DPR mau mempertimbangkan usulan ini.

"Setidaknya revisi UU MD3 (UU MPR, DPD dan DPRD)," kata dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hari ini (31/8) menggelar rapat pleno terbuka terkait pemilihan anggota legilatif. KPU menetapkan anggota legislatif terpilih.<br /> <br /> Rapat pleno dihadiri oleh para partai peserta pemilu legislatif, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu.<br /> <br /> Agenda rapat yaitu, penetapan perolehan suara sah secara nasional pemilu 2019 dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com