Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menilai, tudingan tersebut tak memiliki dasar. "Itu tuduhan yang ngawur sekali," kata Adita.
Ia mengatakan, lokasi pemilihan ibu kota baru di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sudah melewati serangkaian kajian mendalam dari berbagai aspek oleh Bappenas dan kementerian lain.
Hal ini juga sudah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Lagi pula Menteri ATR/ BPN sudah menyatakan, tak ada nama Prabowo Subianto di lahan lokasi ibu kota baru," kata Adita.
Menurut Adita, memang ada kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang bakal terkena pembangunan ibu kota baru. Namun, tidak ada nama Prabowo sebagai penerima konsesi lahan itu.
Ketika ditanya apakah ada nama adik Prabowo, yakni Hashim Djojohadikusumo, dalam lahan yang akan dibangun di ibu kota, Adita belum bisa mengonfirmasi.
"Sekarang ATR/BPN memang sedang melakukan verifikasi soal kepemilikan lahan. Tapi siapa pun nanti pemiliknya, sangat tidak berdasar tuduhan adanya deal politik seperti itu," ucap Adita.
6. Polemik regulasi pindah ibu kota
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan, rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, ilegal.
Dia mengatakan, pemindahan tidak bisa diputuskan sebelum mengajukan rancangan undang-undang.
"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota, pembangunan apa pun di situ ilegal," kata Yandri.
Ia menilai, yang dilakukan pemerintah saat ini cacat prosedur. Menurut dia, semestinya pemerintah mengajukan RUU sebelum membangun ibu kota yang rencananya akan dimulai tahun 2020.
Sementara itu, Bambang menyanggah anggapan pembangunan ibu kota baru ilegal karena belum ada undang-undang yang mengaturnya.
Sebab, menurut dia, sejauh ini Jokowi hanya baru mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk pembangunan ibu kota baru.
Sementara itu, prosesnya baru akan dimulai 2020, di saat diperkirakan undang-undang tersebut sudah rampung.
Baca juga: Pengamat: Pindah atau Tidak Suatu Instansi ke Ibu Kota Baru Tergantung Undang-undang Induknya
Bambang memahami, pemindahan ibu kota baru memerlukan UU yang harus diajukan ke parlemen.
Oleh karena itu, pemerintah rencananya mengajukan rancangan UU tersebut sebelum akhir 2019 ke DPR.
Pemerintah juga akan membentuk badan otoritas yang nantinya tak hanya bertugas saat pembangunan dan pemindahan Ibu Kota dilakukan.
Badan ini juga akan mengurusi seluruh hal terkait, termasuk misalnya harga tanah di wilayah Ibu Kota baru.
Pembentukan badan otoritas ini juga akan menunggu UU yang sah. Setelah undang-undang rampung, baru memulai konstruksinya.
"Tunggu undang-undang dulu. Komposisi badan otorita darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.