Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan

Kompas.com - 31/08/2019, 17:34 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Panja DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap memasukkan ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Agustus 2019, terdapat lima pasal tindak pidana pokok (core crime) yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mengacu pada ketentuan peralihan di RKUHP, dengan masuknya lima delik itu, pasal-pasal yang bersangkutan di UU Tipikor otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, dari lima pasal yang diadopsi, tiga pasal di antaranya mengandung ancaman pidana penjara dan denda yang lebih ringan.

Baca juga: DPR Terbuka Soal Penghilangan Kata Penghinaan Agama dalam RUU KUHP

Pasal 604 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 2 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri mengandung ancaman penjara minimum yang lebih singkat, yakni dari empat tahun menjadi dua tahun.

Sanksi denda minimum juga diperingan, dari Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain itu, pidana mati untuk pelaku yang sebelumnya diatur dalam UU Tipikor juga ditiadakan.

Ketentuan lain yang diperingan yakni Pasal 605 yang diadopsi dari Pasal 3 UU Tipikor terkait denda untuk pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.

Ancaman denda minimum untuk pelaku di UU Tipikor yakni Rp 50 juta, sedangkan RKUHP juga menjadi lebih ringan yaitu Rp 10 juta.

Ada pula pasal 607 Ayat (2) RKUHP yang diadopsi dari Pasal 11 UU Tipikor mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Baca juga: Rumusan Pasal Pidana Terhadap Agama dalam RUU KUHP Masih Dapat Berubah

Dalam RKUHP tertulis ancaman maksimal pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan UU Tipikor mengatur ancaman maksimal pidana penjara yang lebih lama, yakni 5 tahun.

Begitu juga dengan sanksi denda di RKUHP yang lebih ringan, sebesar Rp 200 juta. Padahal, UU Tipikor menyatakan sanksi denda maksimal Rp 250 juta.

Terkait ancaman hukuman untuk pelaku korupsi yang lebih ringan, anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Djamil mengatakan, harus ada perubahan paradigma pemberantasan korupsi.

Menurut dia, seharusnya upaya pemberantasan korupsi fokus pada menyelamatkan uang negara ketimbang memperberat pidana penjara terhadap pelaku.

“Ke depan memang kita harus mengubah cara pandang bahwa korupsi ini kejahatan keuangan, pidana kurungan badan bukan yang utama, melainkan bagaimana uang yang sudah dirampok dikembalikan ke negara,” ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Pasal Agama dalam RUU KUHP Berpotensi Melegitimasi Diskriminasi dan Intoleransi

Selain itu, Nasir menegaskan bahwa pengaturan sejumlah delik tindak pidana korupsi tidak akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa nanti ada semacam pelemahan kewenangan,” ucap dia. 

Adapun DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna pada akhir September 2019. Menurut jadwal, rapat paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com