Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta KPU Batalkan Keterpilihan Tiga Caleg, Ini Alasannya

Kompas.com - 31/08/2019, 14:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — PDI Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keterpilihan tiga calon anggota legislatif (caleg) mereka.

Hal ini disampaikan PDI-P dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD, Sabtu (31/8/2019).

"Di daerah pemilihan Sumatera Selatan I satu orang (yang minta dibatalkan), (dapil) Kalimantan Barat I ada dua orang," kata saksi PDI-P Candra Irawan dalam rapat pleno di KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Candra mengatakan, caleg PDI-P yang meraih suara terbanyak di dapil Sumsel I meninggal dunia. 

Baca juga: Ditetapkan KPU, Ini 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak

Untuk mengisi kursi tersebut, KPU kemudian menyatakan caleg bernama Riezky Aprilia sebagai pengganti caleg terpilih.

Sebab, Riezky mendapat suara terbanyak setelah caleg tersebut. Namun, PDI-P ingin menempatkan caleg lain untuk mengisi kursi tersebut.

Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU membatalkan keterpilihan Riezky.

"Putusan MA kan (menyatakan) memberikan suara kepada parpol. Parpol kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun," ujar Candra.

Dua caleg daerah pemilihan Kalbar I yang ingin dibatalkan keterpilihannya oleh PDI-P ialah Alexius Akim dan Michael Jeno.

Di dapil tersebut, Alexius Akim mendapat suara terbanyak kedua, tetapi yang bersangkutan dipecat oleh PDI-P karena melanggar kode etik.

Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno, tetapi Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P.

Baca juga: Hari Ini, KPU Tetapkan 575 Caleg DPR Terpilih Periode 2019-2024

Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU tak menetapkan kedua caleg itu sebagai caleg terpilih.

PDI-P meminta kursi tersebut dilimpahkan ke caleg dengan suara terbanyak setelah Michael Jeno.

Permintaan pembatalan tersebut tak langsung disetujui oleh KPU.

KPU meminta PDI-P menyerahkan surat dan bukti pemecatan, pengunduran diri, dan meninggal dunia. Dokumen tersebut akan lebih dulu dicek untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kami minta dokumen-dokumen diserahkan, selanjutnya kami akan terlebih dulu mengecek sebelum melakukan tindak lanjutnya," kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com