Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Terpidana Kasus DPRD Sumut Dijebloskan ke Lapas

Kompas.com - 30/08/2019, 20:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi enam terpidana kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Keenam terpidana itu adalah mantan anggota DPRD Sumut adalah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

"KPK telah selesai melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara suap terkait dengan pengesahan APBD Sumut. Mereka dieksekusi ke sejumlah tempat dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Diduga Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo, 6 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Tonnies, Tohonan, Dermawan, Syahrial dan Arlene dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sementara, Murni dieksekusi ke Lapas Kelas II A Wanita Medan.

Mereka sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Majelis juga mewajibkan mereka membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Tohonan sebesar Rp 622,5 juta, Murni sebesar Rp 447,5 juta, Dermawan sebesar Rp 307,5 juta, Arlene sebesar Rp 440 juta dan Syahrial sebesar Rp 342,5 juta.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak keenam orang tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Majelis hakim menganggap, enam mantan anggota DPRD itu terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Baca juga: Terima Suap Gatot Pujo, 6 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Adapun Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis (24/11/2016).

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com