JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi enam terpidana kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Keenam terpidana itu adalah mantan anggota DPRD Sumut adalah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.
"KPK telah selesai melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara suap terkait dengan pengesahan APBD Sumut. Mereka dieksekusi ke sejumlah tempat dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Diduga Terima Uang Ketok dari Gatot Pujo, 6 Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Tonnies, Tohonan, Dermawan, Syahrial dan Arlene dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sementara, Murni dieksekusi ke Lapas Kelas II A Wanita Medan.
Mereka sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Majelis juga mewajibkan mereka membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga mewajibkan agar Tonnies membayar uang pengganti sebesar Rp 540 juta, Tohonan sebesar Rp 622,5 juta, Murni sebesar Rp 447,5 juta, Dermawan sebesar Rp 307,5 juta, Arlene sebesar Rp 440 juta dan Syahrial sebesar Rp 342,5 juta.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak keenam orang tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Majelis hakim menganggap, enam mantan anggota DPRD itu terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga: Terima Suap Gatot Pujo, 6 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Adapun Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis (24/11/2016).
Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.