Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hentikan Pendekatan Kekerasan Tangani Gejolak Papua

Kompas.com - 30/08/2019, 19:36 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta pemerintah menghentikan penggunaan pendekatan kekerasan dalam menangani situasi di Papua.

Gufron mengatakan, gejolak sosial-politik dan keamanan di Papua yang hingga kini masih berlangsung perlu disikapi dan dikelola secara konstruktif oleh pemerintah.

"Dalam konteks ini, pemerintah harus menghentikan penggunaan cara-cara yang eksesif dan koersif (kekerasan) dalam menangani gejolak tersebut serta tetap menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Gufron kepada Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Menurut Gufron, fakta-fakta historis semestinya menjadi pembelajaran bagi pemetintah bahwa pendekatan kekerasan tidak menyelesaikan masalah di Papua.

Baca juga: Papua Masih Bergejolak, Stafsus Presiden Salahkan Pemerintah Daerah

Ia menilai cara-cara eksesif dan koersif justru memunculkan masalah baru, seperti pelanggaran HAM.

Gufron juga mengkritik pembatasan akses telekomunikasi dan internet yang dilakukan pemerintah.

Menurut Gufron, pembatasan tersebut merupakan penggunaan cara-cara eksesif dalam bentuk lain yang melanggar hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"Upaya penanganan jangan sampai mengabaikan apalagi menafikan pemicu dan akar masalahnya yakni konflik Papua itu sendiri," kata Gufron.

"Berbagai upaya yang dilakukan selama ini masih simbolis dan belum menyentuh akar permasalahan konflik Papua," tutur dia.

Baca juga: Gedung Dibakar, KPU Papua Bakal Bangun Kantor Darurat

Aksi unjuk rasa masyarakat masih terus terjadi di Papua sejak Senin (19/8/2019) yang dipicu dari peristiwa pengepungan asrama mahasiwa Papua, Surabaya Jumat (16/8/2019).

Dalam peristiwa tersebut, diduga terjadi tindakan represif dan diskriminatif oleh aparat kepolisian serta anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal itu memicu aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Manokwari dan Jayapura, pada Senin (19/8/2019). Bahkan massa juga membakar gedung DPRD Papua Barat.

Pemerintah pun memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Pemerintah beralasan kabar hoaks tentang kerusuhan di Papua dan Papua Barat masih banyak beredar di masyarakat.

Kendati demikin, situasi di Papua semakin memanas. Aksi protes atas dugaan tindak rasisme terhadap mahasiswa Papua kembali terjadi di Jayapura, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Kapolda Papua Ungkap Penyebab Massa Pendemo di Jayapura Jadi Brutal

Setelah sebelumnya membakar kantor Majelis Rakyat Papua, massa membakar kantor Telkom, kantor pos, dan sebuah SPBU yang berjejer di samping kantor BTN di Jalan Koti, Jayapura.

Laporan wartawan Kompas.com Dhias Suwandi dari demo di Jayapura, massa juga melempari kantor-kantor dan hotel di Jayapura. Massa mengarah ke kantor Gubernur Papua.

Aksi demo di Jayapura kali ini diikuti ratusan orang yang berkumpul dari berbagai titik, Kabupaten Jayapura, Waena, Perumnas 3, dan wilayah Kota Jayapura, serta perwakilan dari mahasiswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com