JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berpendapat, terlalu banyak apabila penambahan jumlah kursi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sampai sepuluh orang.
Pernyataan ini disampaikan Muhaimin menanggapi Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas yang menyatakan telah menyiapkan draf revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan pimpinan MPR.
"Ya kalau sepuluh (pimpinan MPR) kebanyakan ya," kata Muhaimin ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (30/8/2019).
Baca juga: PKB Janji Tidak Aktif Mendorong Penambahan Kursi MPR
Penambahan jumlah kursi pimpinan MPR, lanjut Muhaimin, belum menjadi prioritas PKB. Ia mengaku, belum memberikan arahan kepada ketua fraksi PKB di DPR mengenai revisi UU MD3.
Muhaimin atau yang akrab disapa Cak Imin juga mengatakan, para ketua umum partai di Koalisi Indonesia Kerja (KIK) belum membicarakan terkait penambahan kuota pimpinan MPR.
"Saya merasa tidak prioritas (penambahan pimpinan MPR). Enggak ada (arahan kepada ketua fraksi). Belum tahu, fraksi sendiri yang memutuskan," ujar dia.
Senanda dengan Muhaimin, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, penambahan kuota pimpinan MPR perlu dibahas dengan seluruh fraksi partai di DPR.
Ia mengatakan, sang ketua umum partai berpesan agar pembahasan mengenai penambahan pimpinan MPR lebih mengedepankan kebersamaan.
"Duduk bersama dulu semua fraksi, yang arahan ketua umum itu semuanya mengarah pada bagaimana caranya ada kebersamaan, tidak ribut-ribut di DPR dan MPR. Itu saja," kata Jazilul.
Baca juga: Wacana Penambahan Kursi MPR, Fahri Hamzah: Enggak Ada Fungsinya
Menurut Jazilul, saat ini beberapa partai memiliki pandangan yang berbeda, ada partai yang ingin pimpinan MPR menjadi sepuliuh dan ada partai yang mempertahankan pimpinan MPR menjadi lima orang.
"Ada yang bilang rasionalnya sepuluh, ada yang bilang (sepuluh pimpinan MPR) enggak rasional. Tapi kan belum. Tanya ke partai masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurut Supratman, rencana revisi UU MD3 merupakan keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD).
"Jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019)
Baca juga: PAN Akui Penambahan Kursi MPR demi Amandemen UUD 1945
Supratman mengatakan, dalam draf revisi UU MD3 yang sudah disiapkan, hanya ada satu pasal yang diubah.
Perubahan pasal tersebut terkait penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024, yakni 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua.
Draf tersebut rencananya baru akan dibahas oleh seluruh fraksi dalam rapat Baleg pada Senin (2/9/2019) mendatang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.