JAKARTA, KOMPAS.com - Roby Arya merupakan salah satu calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Ia merupakan satu dari 20 nama calon yang masuk ke tahapan wawancara dan uji publik.
Di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Roby Arya menyatakan, jika dirinya terpilih, KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tidak lagi, tidak lagi," ujar calon yang berasal dari Sekretariat Kabinet itu gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Jika Terpilih, Roby Arya Akan Buat KPK Tak Bisa Tangani Korupsi Kepolisian dan Kejaksaan
Menurutnya, kewenangan lembaga antirasuah yang bisa menyelidiki kasus korupsi itu memicu gesekan antara KPK dan Polri, seperti peristiwa Cicak versus Buaya.
Ia menyarankan agar kasus korupsi yang ada di kepolisian atau kejaksaan dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jika itu terjadi, maka hubungan antarlembaga aparat penegak hukum menjadi harmonis.
Disinggung Pansel soal sifat tempramental
Saat wawancara dan uji publik, Roby sempat ditanya soal informasi kepribadiannya yang dinilai memiliki sifat tempramental. Hal itu ditanyakan oleh anggota Pansel, Diani Sadia Wati.
Baca juga: Ketika Pansel Berdebat dengan Capim KPK soal Kepatuhan Lapor Pajak...
"Ada informasi, Bapak tempramental, bagaimana Bapak mengelola ini kalau dengan sikap yang tidak serasi," tanya Diani.
"Mungkin saya malah sabar ya, dapat informasi dari mana itu (tempramental)? Silakan tanya saja ke staf saya. Dulu isunya saya dianggap orang istana, sekarang saya isunya sebagai orang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), waduh," jawab Roby geram.
Perdebatan itu pun berakhir dengan mediasi dari Ketua Pansel, Yenti Garnasih. Ia meminta Roby untuk sabar.
Berkali-kali ikut seleksi di KPK
Sebelum mengikuti seleksi capim KPK periode 2019-2023, Roby tercatat pernah mengikuti seleksi capim KPK pada 2014 silam.
Dilansir dari artikel situs Setkab.go.id tertanggal 16 Oktober 2014, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menerima nama Roby dan calon petahana saat itu, Muhammad Busyro Muqoddas untuk diteruskan ke DPR.
Baca juga: Capim KPK Ini Geram Ditanya Pansel terkait Sifat Temperamentalnya