Sementara itu, Sigit Danang Joyo, mendukung pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pansel Serahkan 10 Nama Capim KPK ke Presiden pada 2 September
RUU Perampasan Aset, lanjutnya, bakal berdampak positif bagi pengembalian keuangan negara.
Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengaku, kerap menemukan rekening bermasalah yang tidak jelas siapa pemiliknya.
Daripada harta dalam rekening tersebut didiamkan, kata Sigit, akan lebih baik jika dikembalikan ke negara.
"Sekarang mau diapakan harta seperti ini? Apa didiamkan saja? Maka yang paling baik adalah yang seperti ini kemudian diambil untuk negara," kata dia.
Baca juga: Capim KPK Ini Jawab Tuduhan Terlibat Penggelapan Kayu Gelondongan
Meskipun semangat dari aturan perampasan aset ini sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, menurut Sigit, ada baiknya aturan itu tertuang di dalam sebuah undang-undang, bukan hanya sebatas Perma.
"Kalau mau diperkuat lagi dengan UU Perampasan Aset saya kira oke," lanjut Sigit.
Berbeda dengan Sujanarko dan Sigit, capim lainnya, Roby Arya memiliki program yang berbeda.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Adnan Topan Duga untuk Ganggu ICW Kawal Seleksi Capim KPK
PNS Sekretariat Kabinet ini justru akan membuat KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menyilidiki korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
Menurutnya, kewenangan lembaga antirasuah yang bisa menyelidiki kasus korupsi membuat adanya konflik antara KPK dan Polri.
"Karena KPK bisa menyelidiki korupsi di kepolisian, maka yang terjadi peristiwa cicak vs buaya jilid satu sampai tiga. Itu terjadi karena KPK merangsek ke Polri, coba amati saja, begitu dirangsek, maka ada fight back," ungkapnya kemudian.
Baca juga: KPK Didorong Buka Rekam Jejak Capim
Untuk itu, ia menyarankan agar kasus korupsi yang ada di kepolisian maupun kejaksaan, dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Jika KPK tidak punya kewenangan, lanjutnya, dan dilimpahkan kasus yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan ke Kompolnas, maka hubungan antarlembaga aparat penegak hukum akan harmonis.
"Kalau KPK tidak punya kewenangan dan diserahkan ke Kompolnas, maka akan harmonis lembaga-lembaga itu," pungkasnya.
Baca juga: Ada Capim Kritik OTT, Ini Kata Jubir KPK