Asfinawati menilai, laporan polisi terhadapnya menunjukkan masih ada orang yang terganggu dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Yang menarik adalah kita bisa mendalami pelopor ini memiliki hubungan kepada siapa. Sehingga kita tahu kepentingan siapa sebetulnya yang sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini," ujar dia.
Polisi Tak Usah Gubris
Penasihat Kapolri yang juga anggota Pansel capim KPK Hendardi mengaku sudah meminta Polda Metro Jaya untuk tak memproses laporan tersebut.
"Buat saya, itu (laporan) enggak terlalu penting. Saya sudah bilang ke Polda enggak usah diproses," ujar Hendardi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.
Baca juga: Hendardi Minta Polisi Tak Proses Hukum Jubir KPK dan Aktivis Antikorupsi
Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapor nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelar, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Dihubungi terpisah, Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.
Baca juga: Jubir KPK dan 2 Anggota Koalisi Capim KPK Diadukan dengan Tuduhan Penyebaran Hoaks
Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media online.
"Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019, sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," kata dia.
Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.