JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyepakati usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mantan koruptor dilarang mencalonkan diri di Pilkada serentak 2020.
Hanya, Tjahjo mengingatkan usulan tersebut harus disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Setuju saja. setuju saja. Kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Tjahjo menambahkan nantinya pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu akan membahas bersama revisi UU Pilkada. Ia menambahkan usulan KPU dan Bawaslu tersebut juga akan dipertimbangkan lantaran sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Perludem Sarankan Revisi UU Pilkada Terbatas untuk Atur Pencalonan Eks Koruptor
Di sisi lain, terkait dengan pengawasan korupsi kepala daerah, Tjahjo mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sistemnya, namun perilaku koruptif bergantung kepada individu kepala daerah.
"Kembali ke individunya. Aturannya sudah lengkap semua," lanjut Tjahjo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggulirkan wacana larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Pemicunya, ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka korupsi.
Status tersangka yang disandangnya akhir pekan lalu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan.
Dulu, sebelum terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya, Tamzil mendekam di penjara atas kasus yang sama.
Menurut komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, untuk kembali menggulirkan gagasan tersebut harus ada sejumlah hal yang dibenahi.
Jika tidak, sudah pasti Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu seperti yang terjadi pada 2018.
"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depan," ujar Pramono.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Cegah Eks Koruptor Maju Pilkada
Pramono mengatakan, salah satu alternatif yang bisa digunakan adalah revisi UU Pilkada atau setidaknya dukungan dari pihak-pihak terkait.
"Sekurang-kurangnya kalau KPU mengusulkan di peraturan KPU tentang pencalonan bupati, wali kota, dan gubernur, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mendukung," kata Pramono.
"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam pilkada itu kan oleh DPP (partai)," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.