JAKARTA, KOMPAS.com — Mediasi gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019), diwarnai keributan.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, keributan berupa adu mulut tersebut berawal dari keberatan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, atas keabsahan status advokat Tonin.
"Pengacara Wiranto ini mengirimkan surat kepada majelis hakim mengenai adanya surat pemecatan kode etik saya sebagai pengacara. Saya bilang kepada hakim, kalau mediasi itu tidak bicara tentang legal standing, berbicara mengenai mau damai atau tidak damai," kata Tonin saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Kuasa Hukum Ingin Hadirkan Kivlan Zen pada Proses Mediasi dengan Wiranto
Dihubungi terpisah, Adi membenarkan bahwa status Tonin dipersoalkan dalam mediasi tersebut.
Adi mengatakan, hal itulah yang menyebabkan keributan di dalam ruang mediasi.
Berdasarkan penuturan keduanya, perdebatan pun terjadi beberapa saat di dalam ruang mediasi.
Adi menyebut, saking panasnya, tim kuasa hukum Kivlan sampai berdiri dan membentak pihaknya.
Baca juga: Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa
Menurut Tonin, salah seorang kuasa hukum Wiranto juga ikut berdiri dan hendak membanting kursi. Namun, Adi membantahnya dan menyebut kursi itu tersenggol.
"Anak buah saya enggak terima. Kan jadi dia berdiri, tapi kursi di sampingnya jatuh, bukan membanting. Jadi apa yang disampaikan itu bohong," ujar Adi.
Keributan itu pun mereda hingga kedua pihak yang bertikai pun meninggalkan ruang sidang. Mediasi itu sendiri dinyatakan gagal dan menemui jalan buntu.
"Kata hakim karena sudah ribut begini enggak ada gunanyalah, deadlock sajalah, itu kewenangan hakim," ujar Tonin.
Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar
Tonin melanjutkan, ia berniat melaporkan peristiwa tersebut kepada PN Jaktim karena menilai kuasa hukum Wiranto telah menghina pengadilan. Niat Tonin itu pun ditanggapi santai oleh Adi.
"Mangga silakan saja kalau memang ada bukti dan memang enggak ada kok, dia yang mulai kok. Jadi mereka yang memulai, mereka pancing emosi, tanya hakim mediasilah," ucap Adi.
Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek mengaku belum mengetahui adanya peristiwa tersebut.
"Selama ini saya tidak mendengar keributan tersebut," kata Syafrudin kepada Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Pembentukan Pam Swakarsa 1998, Menurut Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto
Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).