JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Roby Arya, menyatakan, jika dirinya terpilih, KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menyelidiki korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
Hal itu disampaikan Roby saat tes wawancara dan uji publik di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tidak lagi, tidak lagi," ujar pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kabinet itu.
Baca juga: Ketika Pansel Berdebat dengan Capim KPK soal Kepatuhan Lapor Pajak...
Menurutnya, kewenangan lembaga antirasuah yang bisa menyelidiki kasus korupsi itu membuat adanya konflik antara KPK dan Polri.
"Karena KPK bisa menyelidiki korupsi di kepolisian, yang terjadi peristiwa cicak vs buaya jilid satu sampai tiga. Itu terjadi karena KPK merangsek ke Polri, coba amati saja, begitu dirangsek, ada fight back," ungkapnya kemudian.
Untuk itu, ia menyarankan agar kasus korupsi yang ada di kepolisian ataupun kejaksaan dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Capim KPK Ini Geram Ditanya Pansel terkait Sifat Temperamentalnya
Jika itu terjadi, maka hubungan antarlembaga aparat penegak hukum akan harmonis.
"Kalau KPK tidak punya kewenangan dan diserahkan ke Kompolnas, akan harmonis lembaga-lembaga itu," katanya.
Adapun pada hari ini, Rabu (29/8/2019), terdapat enam capim yang menjalani tes wawancara dan uji publik. Mereka adalah Roby Arya, Sigit Danang Joyo, Sri Handayani, Sugeng Purnomo, Sujanarko, dan Supardi.