JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan akan memeriksa putra mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo, Kamis (29/8/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rheza akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Febri kepada wartawan.
Baca juga: Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, Dipanggil KPK untuk Kasus E-KTP
Dalam kasus ini, Rheza diperiksa atas statusnya sebagai pengusaha sekaligus Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.
Rabu kemarin, KPK juga telah memeriksa putri Setya Novanto Dwina Michaella dalam kasus yang sama. Dwina diperiksa atas statusnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.
Baca juga: KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Peninjauan Kembali
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.