Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2019, 10:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sedikitnya ada 500 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut menolak calon pimpinan KPK dari kepolisian, Irjen Firli Bahuri, untuk menjadi pimpinan KPK periode mendatang.

Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).

Menurut dia, penolakan itu adalah peringatan bagi Panitia Seleksi Capim KPK agar selektif dalam menyaring sepuluh nama capim KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tapi 500. Barangkali ini pesan kepada pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah. Tapi itulah peran-peran yang bisa kami lakukan sebagai publik," kata Saor.

Baca juga: Saor Siagian: 500 Pegawai Tolak Irjen Firli Jadi Pimpinan KPK

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lain yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat Firli menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor.

Lantas, siapakah sosok Irjen Firli yang ditolak ratusan pegawai KPK?

Irjen Firli Bahuri adalah salah satu capim KPK dari unsur kepolisian yang lolos hingga tahap 20 besar. Saat ini, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Baca juga: Irjen Firli, Capim KPK yang Punya Harta Lebih dari Rp 18 Miliar

Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Baca juga: Ditanya soal LHKPN, Irjen Firli Mengaku Patuh Melapor

Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter persegi dan bangunan seluas 87 meter persegi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Adapun nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.

Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan, yaitu motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Direktur Penuntutan Supardi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Direktur Penuntutan Supardi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca juga: Wapres Kalla Sebut Pertemuan Firli dengan TGB Tak Langgar Kode Etik

Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019.

Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

Sebab, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Nyatanya, kiprah Firli di KPK tidak begitu harum. Ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Baca juga: Irjen Firli: Tak Benar Saya Terima Gratifikasi Menginap di Hotel, Saya Punya Harga Diri

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).

Klaim Firli yang dibantah KPK

Dalam tahap uji publik capim KPK yang digelar pada Selasa (27/8/2019), rekam jejak Firli menjadi sorotan panelis, termasuk pertemuannya dengan TGB.

Firli mengakui pertemuannya itu. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan seizin Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo) bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.

Baca juga: Firli Klaim Tak Langgar Kode Etik Deputi Penindakan, KPK: Itu Tak Benar

Setelah pertemuan itu terjadi, Firli mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.

Menurut klaim Firli, dari pertemuan tersebut telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.

"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik," kata dia.

Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK.

Baca juga: Dianggap Abai soal Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli, Ini Kata Pimpinan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.

Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018.

Baca juga: Pujian Wakapolri untuk Brigjen Firli yang Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK

Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018.

Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain.

"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.

Baca juga: Mengenal Brigjen Firli, Deputi Penindakan Baru yang Akan Dilantik KPK

Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.

Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Firli telah ditarik oleh Polri.

Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.

"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar dia.

Kompas TV Pansel capim KPK menggelar tes wawancara dan uji public sebagai tes akhir kepada 20 nama capim KPK sebelum kembali mengerucut menjadi 10 nama. Tes wawancara dan uji publik berlangsung selama 3 hari sejak hari ini (27/8). Di hari pertama, ada 7 capim yang menjalankan tes wawancara dan uji public.<br /> <br /> Ketujuh capim KPK diberikan waktu 1 jam untuk memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan 11 panelis yang terdiri dari 9 orang pansel KPK dan dua orang pakar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Nasional
Marinir TNI AL Latihan Bersama Cara Bertahan Hidup di Hutan dengan Militer Singapura dan Jepang

Marinir TNI AL Latihan Bersama Cara Bertahan Hidup di Hutan dengan Militer Singapura dan Jepang

Nasional
Enggan Dianggap Politis, KPK Mengaku Usut Perkara di Kemnaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Muhaimin

Enggan Dianggap Politis, KPK Mengaku Usut Perkara di Kemnaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Muhaimin

Nasional
Lewat ASEAN Climate Forum, Arsjad Rasjid Tegaskan Komitmen Asia Tenggara Capai Target Net Zero Carbon

Lewat ASEAN Climate Forum, Arsjad Rasjid Tegaskan Komitmen Asia Tenggara Capai Target Net Zero Carbon

Nasional
ASEAN-BAC Soroti Kesetaraan Gender dan Kepemimpinan Muda lewat 2 Forum Diskusi

ASEAN-BAC Soroti Kesetaraan Gender dan Kepemimpinan Muda lewat 2 Forum Diskusi

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI AU

KSAU Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI AU

Nasional
Pimpin The 23rd AECC Meeting, Menko Airlangga Bahas Kondisi Ekonomi Terkini di Kawasan ASEAN

Pimpin The 23rd AECC Meeting, Menko Airlangga Bahas Kondisi Ekonomi Terkini di Kawasan ASEAN

Nasional
Singgung Anies, Demokrat: Sibuk dengan Teman Baru, Tinggalkan Kawan Lama yang Berjuang Bersama

Singgung Anies, Demokrat: Sibuk dengan Teman Baru, Tinggalkan Kawan Lama yang Berjuang Bersama

Nasional
Demokrat Akan Gelar Pertemuan, Tentukan Arah Dukungan ke Depan

Demokrat Akan Gelar Pertemuan, Tentukan Arah Dukungan ke Depan

Nasional
Panglima: Kasus Kriminal oleh Prajurit TNI Meningkat, Tutupi Citra Positif

Panglima: Kasus Kriminal oleh Prajurit TNI Meningkat, Tutupi Citra Positif

Nasional
Kasus Kriminal oleh Oknum Meningkat, Panglima TNI Minta Prajurit Berperilaku Aneh Diawasi

Kasus Kriminal oleh Oknum Meningkat, Panglima TNI Minta Prajurit Berperilaku Aneh Diawasi

Nasional
Di Depan Kader PKS di Sumut, Anies: Sambut yang Memilih Bersama Kita...

Di Depan Kader PKS di Sumut, Anies: Sambut yang Memilih Bersama Kita...

Nasional
Sandiaga Sebut Pimpinan PPP dan PDI-P Akan Gelar Pertemuan Usai Duet Anies-Cak Imin Dideklarasikan

Sandiaga Sebut Pimpinan PPP dan PDI-P Akan Gelar Pertemuan Usai Duet Anies-Cak Imin Dideklarasikan

Nasional
111 Prajurit Terbaik POM AU Siap Laksanakan Pengamanan VVIP KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta

111 Prajurit Terbaik POM AU Siap Laksanakan Pengamanan VVIP KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta

Nasional
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com