Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Masalah RKUHP, dari Penerapan Hukuman Mati hingga Warisan Kolonial

Kompas.com - 29/08/2019, 08:01 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Kendati demikian, draf terbaru RKUHP justru mendapat kritik dari organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai masih terdapat banyak ketentuan pasal yang bermasalah.

Lima substansi dari banyak pasal yang dianggap masih bermasalah yakni, penerapan hukuman mati, tindak pidana makar, pasal warisan kolonial, pidana terhadap proses peradilan dan living law.

Penerapan hukuman Mati

Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik ketentuan penerapan hukuman mati yang masih diatur dalam RKUHP.

Baca juga: DPR Terbuka Soal Penghilangan Kata Penghinaan Agama dalam RUU KUHP

Menurut Erasmus, seharusnya pemerintah tidak lagi menerapkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk sanski pidana.

"Pada dasarnya kami menilai bahwa pidana mati seharusnya dihapuskan sesuai dengan perkembangan bahwa banyak negara lain sudah menghapuskan hukuman mati," ujar Erasmus kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Pasal 98 draf terbaru RKUHP menyatakan, pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Baca juga: Rumusan Pasal Pidana Terhadap Agama dalam RUU KUHP Masih Dapat Berubah

Kemudian pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan dapat diputuskan hakim jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting atau adanya alasan yang meringankan.

Erasmus pun mengkritik ketentuan tersebut. Menurut dia, pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi pidana mati merupakan hak setiap orang yang dijatuhi vonis pidana mati.

Baca juga: Pasal Agama dalam RUU KUHP Berpotensi Melegitimasi Diskriminasi dan Intoleransi

Dengan demikian, pemberian masa percobaan tidak boleh bergantung pada putusan hakim.

"Masa percobaan untuk menunda eksekusi pidana mati harus merupakan hak setiap orang yang diputus dengan pidana mati, tidak boleh bergantung pada putusan hakim," kata Erasmus.

Penerapan hukuman mati sebagai pidana alternatif juga memicu kritik dari kalangan aktivis HAM.

Mereka memandang, meskipun hukuman mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus, namun esensinya tetap ada sebagai sebagai pidana pokok.

Baca juga: Pasal Agama dalam RUU KUHP Berpotensi Melegitimasi Diskriminasi dan Intoleransi

Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ketentuan pidana mati dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional. Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.

Kemudian Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden pada RKUHP Dianggap Bersifat Kolonial dan Tak Demokratis

Selain melanggar konvenan internasional, penerapan hukuman mati juga melanggar pasal 28 UUD 1946 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Makar

Permasalahan lain yang tak kalah penting adalah pasal makar.

Menurut Erasmus pendefinisian kata makar tidak sesuai dengan asal kata dalam hukum pidana Belanda, "aanslag", yang artinya serangan.

"Pendefenisiannya tidak sesuai denga asal kata makar yaitu aanslag, yang artinya serangan," ucap Erasmus.

Baca juga: Pasal Living Law Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Tindak pidana makar dalam draf terbaru RKUHP diatur dalam tiga pasal yakni, makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan makar terhadap pemerintah yang sah.

Pasal 191 menyatakan, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: RKUHP Dinilai Definisikan Makar Jadi Pasal Karet

Kemudian, pasal 192 mengatakan, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 193 menyatakan, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara, pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Erasmus berpendapat, ketiga pasal tersebut cenderung mendefinisikan makar secara multitafsir. Akibatnya ketentuan pidana itu menjadi pasal yang bersifat karet.

Baca juga: Penerapan Hukuman Mati pada RKUHP Tuai Kritik

Artinya, tidak menutup kemungkinan pasal tersebut dapat digunakan di luar kepentingan penegakan hukum.

Ketentuan makar yang bersifat karet itu berpotensi disalahgunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Erasmus.

Pasal Warisan Kolonial

Erasmus mengkritik adanya ketentuan pasal-pasal bersifat kolonial dalam RKUHP.

Beberapa ketentuan pasal kolonial yang dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip negara demokratis adalah pasal penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

Baca juga: DPR Jadwalkan Pengesahan RKUHP pada 24 September 2019

 

"Ketentuan ini (pasal penghinaan presiden) pada dasarnya berasal dari pasal tentang lese mejeste yang dimaksudkan untuk melindungi Ratu Belanda. Pasal ini merupakan warisan kolonial," ujar Erasmus.

 

Erasmus mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak relevan lagi dengan prinsip negara hukum.

Ilustrasi KUHP dan KUHAPKOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Ilustrasi KUHP dan KUHAP

Beberapa ketentuan pasal kolonial yang dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip negara demokratis adalah pasal penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

"Ketentuan ini (pasal penghinaan presiden) pada dasarnya berasal dari pasal tentang lese mejeste yang dimaksudkan untuk melindungi Ratu Belanda. Pasal ini merupakan warisan kolonial," ujar Erasmus.

Erasmus mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak relevan lagi dengan prinsip negara hukum.

Baca juga: Ketentuan yang Dipertahankan di RKUHP, Termasuk Hukuman Mati dan Penghinaan Presiden

Pasal itu dianggap dapat mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi serta prinsip kepastian hukum.

"Menghidupkan kembali pasal ini, berarti membangkang pada konstitusi," kata Erasmus.

Sementara itu, pasal penghinaan pemerintah yang sah juga sudah dibatalkan dengan putusan MK No. 6/PUUV/2007.

Baca juga: 4 Perubahan Signifikan di RKUHP

Erasmus mengatakan, ketentuan pidana yang ada dalam pasal ini dikenal sebagai haatzaai artikelen atau pasal-pasal yang melarang orang mengemukakan rasa kebencian dan perasaan tidak senang terhadap penguasa.

Menurut dia, pasal ini diberlakukan terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda.

"Dengan demikian pasal ini merupakan pasal kolonial yang tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka," tutur Erasmus.

Pidana Terhadap Proses Peradilan

Ketentuan tindak pidana terhadap proses peradilan juga tidak luput dari sorotan. Erasmus menilai pasal ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan pers.

"Masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court khususnya Pasal 281 memuat rumusan karet berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers," ujar Erasmus.

Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Menurut Erasmus, pada intinya, pasal tersebut melarang setiap orang dilarang mengkritik putusan hakim terkait integritas.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draf RKUHP ke DPR 26 Agustus Mendatang

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai mengancam setiap orang yang ingin mengkampanyekan kasus-kasus bermasalah.

Sebab hal itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memengaruhi putusan dalam suatu kasus.

"Pasal 281 RKUHP ini absurd, intinya kita tidak boleh mengkritik hakim dan putusan hakim soal integritas dan sifat tidak memihak hakim. Enggak boleh juga mempublikasikan apapun yang mempengaruhi hakim. Enggak boleh kampanye untuk kasus-kasus bermasalah," kata Erasmus.

Living Law dan Perda Diskriminatif

Ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam RKUHP dinilai berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi. Sebab, menurut Erasmus, ketentuan living law dalam pasal 2 RKUHP tidak diatur secara jelas.

"Tidak jelas antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat rentan menimbulkan overkriminalisasi," kata Erasmus.

Baca juga: Agar Tak Tumpang Tindih, UU ITE dan RKUHP Diminta Sejalan

Pasal 2 ayat (1) RKUHP pada intinya menyatakan KUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam ketentuan pidana.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) menyebut hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku di daerah hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Erasmus berpendapat, substansi pasal yang tidak jelas dan ketat akan memunculkan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif.

Di sisi lain, aparat penegak hukum nantinya juga dapat mendefinisikan hukum yang hidup di masyarakat berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas.

"Akan ada paling tidak 514 KUHP lokal tanpa kejelasan mekanisme evaluasi yang diatur dalam Perda sehingga berpotensi memunculkan Perda diskriminatif," kata Erasmus.

Kompas TV Jaminan dari presiden diuangkap seusai acara buka puasa bersama dengan TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com