"Membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," ujar Maqdir.
Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan.
Baca juga: Berkelakar, Novanto Sebut Kumis dan Brewoknya Kenang-kenangan Saat Selapas dengan Teroris
Dalam keterangannya, kata Maqdir, Jonathan Holden menyatakan telah melakukan wawancara dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, membaca dokumen hasil penyidikan dari KPK dan memeriksa beberapa rekening Johannes Marliem di Amerika Serikat.
"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC), Jonathan Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar 3,5 juta dollar AS kepada siapapun," katanya.
"Berdasarkan Novum P-1 sampai Novum P-5, maka seluruh pertimbangan judex factie yang menganggap bahwa Pemohon PK telah menerima uang sebesar 7,3 juta dollar AS dari Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keliru dan tidak benar," tambah Maqdir.
Putusan yang dinilai bertentangan
Dalam dokumen PK setebal 180 halaman itu, Maqdir bersama tim penasihat hukumnya juga menilai putusan terhadap kliennya terkesan bertentangan dengan putusan sejumlah terdakwa kasus korupsi e-KTP sebelumnya.
Baca juga: Kembali ke Lapas Sukamiskin, Begini Aktivitas Setya Novanto
Beberapa yang disoroti penasihat hukum adalah pertentangan pertimbangan soal jumlah dan penerima fee; penerimaan jam tangan merek Richard Millie; jumlah fee yang diterima Novanto dari pengusaha Made Oka Masagung; pihak yang menyerahkan uang ke KPK; dan kualifikasi kawan peserta dalam penyertaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pertentangan pertimbangan menyangkut kesepakatan memperlancar pembahasan anggaran proyek e-KTP; penentuan pemenang lelang proyek e-KTP; dan ketentuan hukum yang dilanggar.
Dinilai ada kekhilafan hakim
Tim penasihat hukum juga menilai ada kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata. Setidaknya Maqdir memaparkan ada 19 poin terkait hal tersebut.
Baca juga: Menkumham: Setya Novanto Sudah Betul-betul Bertobat
Misalnya menyangkut adanya kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan dakwaan dan menyusun putusan; terkait kesepakatan pemberian fee; rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan anggaran e-KTP Tahun 2011.
Kemudian terkait pertemuan di Hotel Gran Melia; pengenalan Andi Agustinus alias Andi Narogong; kesalahan pertimbangan ketentuan hukum yang dilanggar Novanto; selisih keuntungan harga automated finger print identification system (AFIS); dan perbedaan antara pertimbangan dan fakta hukum terhadap materi yang sama.
Selanjutnya terkait pasal yang dianggap terbukti; penghitungan kerugian keuangan negara hingga penilaian dan pemaknaan majelis hakim terkait melakukan perbuatan bersama-sama.
Permohonan