Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto, Sempat Pasrah Divonis 15 Tahun Akhirnya Ajukan PK

Kompas.com - 29/08/2019, 06:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar satu tahun lebih Setya Novanto menjalani masa pidana penjara di Lapas Sukamiskin setelah menerima vonis majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pada 24 April 2018, mantan Ketua DPR itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Baca juga: Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, Dipanggil KPK untuk Kasus E-KTP

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, maka total uang pengganti yang harus dia bayar sekitar Rp 66 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Sempat menerima vonis karena merasa lelah dan ingin merenung, Novanto kini mengambil langkah hukum peninjauan kembali (PK) atas vonisnya.

Baca juga: Setya Novanto Mengaku Pasrah soal Hasil PK

Pada Rabu (28/8/2019), Novanto diketahui sudah mengajukan PK melalui Maqdir Ismail selaku penasihat hukumnya. Sidang perdana pun digelar dengan agenda pembacaan permohonan PK.

Lima novum

Dalam permohonan PK, Maqdir mengungkapkan ada 5 keadaan baru atau novum yang menjadi salah satu pertimbangan Novanto mengajukan PK.

"Novum P-1, surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta Pemohon PK (Novanto) menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Pengacara Setya Novanto Sampaikan 5 Novum dalam Sidang PK Kasus E-KTP

Kemudian, novum kedua yaitu merujuk pada surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 8 April 2018 dari Irvanto.

Menurut Maqdir, dalam surat permohonan itu diterangkan bahwa tidak benar Setya Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang diserahkan lewat money changer.

"Novum P-3, surat permohonan sebagai Justice Collaborator, tanggal 31 Mei 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan diserahkan melalui money changer," ungkap Maqdir.

Baca juga: KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Peninjauan Kembali

Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com