Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapkan Takbir, Saksi Sidang Bowo Sidik Mengaku Tak Pernah Dengar Fee

Kompas.com - 28/08/2019, 20:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Ahmadi Hasan membantah adanya penerimaan fee terkait kesepakatan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Hal itu disampaikan Ahmadi saat menjadi saksi di sidang anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, terdakwa kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama sewa kapal untuk distribusi amonia tersebut.

Dalam kasus ini, Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Mulanya, jaksa KPK Ikhsan Fernandi menanyakan apakah Ahmadi pernah mendengar atau diajak bicara soal adanya commitment fee ke Bowo terkait kerja sama tersebut.

"Tidak pernah, Pak, karena bisnis PT PILOG dan PT HTK, itu bisnis murni," jawab Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Asty Ungkap soal Uang untuk Dirut PT PILOG dengan Istilah Donat

Mendengar jawaban Ahmadi, jaksa Ikhsan menanyakan apakah dari perjanjian kerja sama itu dia menerima sejumlah fee.

"Tidak ada. Saya sampaikanlah Pak, bismillahirrahmanirrahim, Allahuakbar, Allahuakbar, saya selama bekerja sama antara PT HTK dan PT PILOG, saya tidak pernah menerima fee, Pak," ujar dia.

Jaksa pun menyinggung pertemuan Ahmadi dengan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti di Pasific Place.

Di dalam dakwaan jaksa terhadap Asty, Ahmadi disebut menerima fee 14.700 dollar AS dalam bungkusan coklat Patchi di Pasific Place.

Dalam persidangan sebelumnya, baik Asty dan sejumlah saksi lainnya mengakui ada pencairan uang tersebut untuk Ahmadi.

"Itu pertemuan dalam rangka saya dan Bu Asty mewakili Pak Taufik (Direktur PT HTK). Itu membahas rencana proyek baru di Bangladesh. Saya menerima satu paper bag isinya coklat Patchi, Pak. Saya tidak pernah meminta," ujar Ahmadi.

Ia mengaku heran mengapa Asty memberikan bungkusan coklat Patchi tersebut.

"Saya bilang apa-apaan ini Bu Asty? Dia bilang ini cuma buat camilan malam di kantor, itu saja," kata dia.

Baca juga: Selain Bowo Sidik, Dirut PT PILOG Disebut Ikut Terima Fee dari Marketing Manager PT HTK

Jaksa Ikhsan kembali memastikan apakah Ahmadi tidak pernah menerima fee dalam bungkusan coklat tersebut. Ahmadi kembali membantahnya.

"Baik, Bu Asty sudah diperiksa, silakan Bapak memberikan keterangan seperti itu, Bapak sudah disumpah ya," kata jaksa Ikhsan.

"Iya, Pak," balas Ahmadi.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Baca juga: KPK Telusuri Mekanisme Kerja Sama PT HTK dengan PT PILOG

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Perjanjian itu terkait distribusi amonia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com