JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Ahmadi Hasan membantah adanya penerimaan fee terkait kesepakatan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal antara PT PILOG dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Hal itu disampaikan Ahmadi saat menjadi saksi di sidang anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, terdakwa kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama sewa kapal untuk distribusi amonia tersebut.
Dalam kasus ini, Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.
Mulanya, jaksa KPK Ikhsan Fernandi menanyakan apakah Ahmadi pernah mendengar atau diajak bicara soal adanya commitment fee ke Bowo terkait kerja sama tersebut.
"Tidak pernah, Pak, karena bisnis PT PILOG dan PT HTK, itu bisnis murni," jawab Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Asty Ungkap soal Uang untuk Dirut PT PILOG dengan Istilah Donat
Mendengar jawaban Ahmadi, jaksa Ikhsan menanyakan apakah dari perjanjian kerja sama itu dia menerima sejumlah fee.
"Tidak ada. Saya sampaikanlah Pak, bismillahirrahmanirrahim, Allahuakbar, Allahuakbar, saya selama bekerja sama antara PT HTK dan PT PILOG, saya tidak pernah menerima fee, Pak," ujar dia.
Jaksa pun menyinggung pertemuan Ahmadi dengan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti di Pasific Place.
Di dalam dakwaan jaksa terhadap Asty, Ahmadi disebut menerima fee 14.700 dollar AS dalam bungkusan coklat Patchi di Pasific Place.
Dalam persidangan sebelumnya, baik Asty dan sejumlah saksi lainnya mengakui ada pencairan uang tersebut untuk Ahmadi.
"Itu pertemuan dalam rangka saya dan Bu Asty mewakili Pak Taufik (Direktur PT HTK). Itu membahas rencana proyek baru di Bangladesh. Saya menerima satu paper bag isinya coklat Patchi, Pak. Saya tidak pernah meminta," ujar Ahmadi.
Ia mengaku heran mengapa Asty memberikan bungkusan coklat Patchi tersebut.
"Saya bilang apa-apaan ini Bu Asty? Dia bilang ini cuma buat camilan malam di kantor, itu saja," kata dia.
Baca juga: Selain Bowo Sidik, Dirut PT PILOG Disebut Ikut Terima Fee dari Marketing Manager PT HTK
Jaksa Ikhsan kembali memastikan apakah Ahmadi tidak pernah menerima fee dalam bungkusan coklat tersebut. Ahmadi kembali membantahnya.
"Baik, Bu Asty sudah diperiksa, silakan Bapak memberikan keterangan seperti itu, Bapak sudah disumpah ya," kata jaksa Ikhsan.
"Iya, Pak," balas Ahmadi.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.
Baca juga: KPK Telusuri Mekanisme Kerja Sama PT HTK dengan PT PILOG
Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Perjanjian itu terkait distribusi amonia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.