Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh di Deiyai, Papua, Polri Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Kompas.com - 28/08/2019, 18:47 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi menyusul terjadinya kericuhan di wilayah Deiyai, Papua, Rabu (28/8/2019). 

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu.

"Terus mengimbau masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat, kemudian melalui pemda setempat, untuk tidak terprovokasi terhadap pasukan-pasukan, sekelompok orang yang akan memanfaatkan situasi seperti terjadinya kericuhan, dan tindakan anarkistis lainnya," ungkap Dedi.

Baca juga: Bentrok di Papua, Satu Prajurit TNI Kritis, Dirawat di RS Deiyai

Ia mengatakan bahwa aparat keamanan sedang berupaya maksimal mengendalikan massa dan menjaga agar situasi tetap kondusif.

Peristiwa itu bermula dari aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 150 orang di halaman Kantor Bupati Deiyai, Papua, Rabu.

Massa yang berunjuk rasa meminta bupati menandatangani perjanjian referendum. Aparat sempat melakukan negosiasi dengan massa.

Namun, pada saat negosiasi itu, sekitar ribuan orang datang dari berbagai penjuru dengan membawa senjata tajam dan panah. Mereka pun menyerang aparat TNI dan Polri yang sedang berjaga.

Kelompok massa yang melakukan penyerangan diduga terindikasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca juga: Bentrokan Deiyai, 1 TNI Gugur dan 2 Orang dari Massa Tewas

"Pada saat proses negosiasi itu sedang berlangsung, muncul kurang lebih sekitar ribuan masyarakat dari berbagai macam penjuru dengan membawa sajam dan panah," ungkapnya.

Akibatnya, satu personel TNI gugur dan 5 anggota Polri mengalami luka akibat terkena panah.

Di sisi lain, sempat tersiar kabar terdapat enam warga yang dikabarkan menjadi korban. Akan tetapi, Dedi mengatakan bahwa informasi itu belum terkonfirmasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com