Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks FKPPI Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

Kompas.com - 28/08/2019, 18:30 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

"Didasari dari gelar perkara, telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019).

TS disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Demo di Depan Istana Negara, Mahasiswa Papua Menari Tari Wisisi

Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda JatimKOMPAS.COM/A. FAIZAL Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (16/8/2019).

Tri sendiri saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kota Surabaya.

Tri dan kawan-kawan mengepung asrama karena mendapatkan informasi telah terjadi penghinaan bendera merah putih yang dilakukan mahasiswa asal Papua di dalam asrama.

Namun belakangan, dia dicopot dari jabatannya karena aksi pengepungannya tersebut disebut tanpa sepengetahuan organisasi.

Baca juga: Unjuk Rasa di Depan Mabes TNI AD, Mahasiswa Papua Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Polisi sendiri masih melakukan pengusutan mengenai dugaan penghinaan bendera merah putih di dalam asrama.

Dedi melanjutkan, penetapan tersangka Tri sudah didasari oleh sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial dan rekam jejak digital.

Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan. Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi. 

 

Kompas TV Rombongan Gubernur Papua dan Gubernur Jawa Timur, diusir mahasiswa Papua, saat berkunjung di Asrama Mahasiswa di Jalan Kalasan, Surabaya.<br /> <br /> Kedatangan gubernur Papua dan Jawa Timur, yang ingin bertemu dan berdiskusi langsung dengan mahasiswa Papua, malah menerima penolakan.<br /> <br /> Suasana yang memanas, membuat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, langsung dievakuasi menjauh. Sementara Gubernur Papua, Lukas Enembe, masih tetap bertahan, untuk bernegosiasi, yang tetap ditolak mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com