JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Lili Pantauli Siregar, akan memperbaiki nota kesepahaman antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan saksi korupsi.
Hal itu disampaikan Lili kepada Panitia Seleksi dalam tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
"Jika saya terpilih, pasti perbaiki nota kesepahaman karena sejauh ini isinya masih sangat umum, misalnya soal LHKPN, gratifikasi, pendidikan, dan sosialisasi. Kan itu tidak menjawab tugas pokok LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hak saksi dan korban," ujar Lili.
Baca juga: Capim Ini Sebut KPK Sering Tolak Perlindungan Saksi Kasus Korupsi
Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018 ini menegaskan, dirinya ingin agar nota kesepahaman antara KPK dan LPSK terkait perlindungan saksi korupsi lebih substansial.
Menurutnya, kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah kerap berpotensi mendapatkan ancaman bagi saksi, bahkan pegawai dan pimpinan KPK.
"Kalau bisa kerja sama dan koordinasi yang lebih baik ya kenapa tidak. Perlindungan kita berikan, kita pastikan terhindar dari ancaman," paparnya kemudian.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tak Loloskan Capim KPK yang Diduga Bermasalah
Selain memperbaiki nota kesepahaman, lanjut Lili, dirinya juga bertekad memperbaiki komunikasi KPK dan LPSK. Menurutnya, komunikasi antarpimpinan kedua lembaga tersebut masih kaku.
"Penting komunikasi itu, tapi jangan kaku, sekarang kan begitu. Lalu, kedua lembaga ini harus saling menghargai aturan masing-masing. Kalau ada lembaga lain yang bisa mendukung pekerjaan KPK, kenapa tidak kan. Toh tujuannya untuk mengungkap perkara," pungkasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.