JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar mengungkapkan, KPK sering menolak pemberian perlindungan saksi perkara korupsi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018 itu saat tes wawancara dan uji publik capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
"Selama ini, LPSK dan KPK relasinya cukup baik. Tapi yang jadi kendala sampai hari ini, ada kendala terhadap penyidik, hampir selalu ada penolakan," ujar Lili saat menjawab pertanyaan anggota Pansel capim KPK, Al Araf.
Baca juga: Aktivis Minta Pertanyaan ke Capim KPK Saat Uji Publik Mewakili Rakyat
Meski demikian, Lili meyakini, penolakan tersebut bukan karena penyidik KPK tidak mau bekerja sama dengan instansi lain.
Menurut dia, nota kesepahaman antara LPSK dan KPK terkait pemberian perlindungan saksi memang belum jelas dan detail.
"Yang jadi kendala adalah nota kesepahaman yang ada antara LPSK dan KPK saat ini belum ada terkait teknis tentang memberikan perlindungan saksi korupsi," ujar Lili.
"Tapi kami selalu menyampaikan kepada KPK bahwa ada peran LPSK dalam mendampingi saksi korupsi," lanjut dia.
Baca juga: Capim KPK Ini Sebut OTT Tindakan Keliru
Selain itu, Lili menyebut, ada standard operasional prosedur pada KPK yang menghambat LPSK dalam memberikan perlindungan saksi kasus korupsi.
Namun demikian, Lili tidak menyebut aturan apa yang dimaksud.
Hal itu tentu disayangkan. Sebab, dalam UU KPK maupun UU Tindak Pidana Korupsi, tidak ada satu pasal pun yang melarang pemberian perlindungan saksi.
"Dalam UU LPSK, mengatur dengan jelas bahwa kami punya peran mendampingi saksi. Namun, hingga kini terhambat karena adanya penolakan dari penyidik, harusnya pimpinan KPK menghormati aturan lembaga lain," lanjut dia.
Baca juga: Saat Capim KPK dari Polri Menjawab Tudingan Dirinya Bermasalah...
Lili sekaligus menekankan bahwa LPSK juga berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemberian perlindungan saksi, diyakini, bukan bertujuan untuk menghalang-halangi kinerja penegak hukum.
Pada periode kerjanya di LPSK, Lili sempat mencoba membuka komunikasi dengan pimpinan KPK. Namun, upaya itu menemui kebuntuan.
"Kami pernah beberapa kali minta ketemu dengan pimpinan KPK membahas soal ini. Namun hanya mentok ke biro hukum. LPSK juga telah mengirim surat, namun tidak direspons," lanjut Lili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.