Dalam pencegahan, kata dia, sebaiknya KPK jika sudah mengetahui ada seseorang yang akan melakukan tindak pidana penyuapan atau korupsi, yang bersangkutan dipanggil dan ditanya kemudian membuat surat yang dikirim ke seluruh lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung.
"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar," kata dia.
Baca juga: Uji Publik Hari Pertama Rampung, Pansel Evaluasi Jawaban 7 Capim KPK
Dengan demikian, apabila ia terpilih menjadi pimpinan KPK, ia pun akan memberi masukan tersebut kepada pimpinan lain.
"Kalau setuju bahwa ini tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum, kenapa kita harus terapkan? Kita cari solusi terbaik yang lebih baik lagi untuk bangsa. Karena pemberantasan korupsi rasiologisnya itu bagaimana pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan sehingga uang negara tidak hilang," kata dia.
Selama ini, KPK sendiri sering melakukan OTT dan menangkap banyak pejabat yang melakukan tindakan korupsi dari pelaksanaan OTT tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.