JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Informasi itu dibenarkan oleh pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail.
"Betul, kita mulai sidang hari ini. (Alasannya) ya pertama karena ada novum. Kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim. Jadi tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiganya terpenuhi. Sehingga kita ajukan permohonan PK," kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Menkumham: Setya Novanto Sudah Betul-betul Bertobat
Maqdir berharap kliennya bisa dibebaskan dengan menempuh upaya PK ini.
"(Harapannya) bebaslah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah," ungkap dia.
Kendati demikian, Maqdir enggan menjelaskan secara rinci poin-poin permohonan PK Novanto.
"Nanti, kan belum dibacain (di hadapan majelis hakim)," katanya.
Baca juga: Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah juga membenarkan informasi tersebut.
Jaksa KPK akan memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK Novanto.
"Sidang diagendakan pukul 10 pagi ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).
Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca juga: Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP
Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Baca juga: Markus Nari Didakwa Perkaya Diri 1,4 Juta Dollar AS dalam Proyek E-KTP
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.