Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah Ibu Kota, Bagaimana Nasib Kasus yang Ditangani Mabes Polri?

Kompas.com - 28/08/2019, 08:52 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpindahan Mabes Polri ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur juga ikut berdampak pada kasus-kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, kasus-kasus tersebut dapat dialihkan secara bertahap dan selektif kepada Polda Metro Jaya (PMJ).

"Kan bertahap. Artinya yang ditangani Bareskrim itu akan dipilah-pilah secara selektif. Mana yang masih cukup banyak ditangani Jakarta akan ditangani Jakarta," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Ini Sejumlah Satker Polri yang Akan Pindah Ke Ibu Kota Baru

Sementara, kasus-kasus lainnya dapat ikut dibawa ke wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya, cukup banyak kasus, khususnya terkait lingkungan hidup di Kalimantan, sehingga dapat ditangani dari ibu kota baru.

Selain kasus, Dedi mengatakan, gedung-gedung Mabes Polri yang tidak terpakai nantinya juga dapat dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

"Gedung-gedung yang ada di Mabes Polri masih menjadi aset Polri. Kita tahu yang ada di PMJ masih kurang, oleh karenanya bangunan di Mabes Polri bisa dimanfaatkan oleh PMJ," tutur dia.

Baca juga: Polri: Mayoritas Kejahatan di Lokasi Ibu Kota Baru Terkait Lingkungan

Sementara, sejumlah satuan kerja (satker) yang dipastikan akan pindah adalah unsur Kapolri, Wakapolri, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum), staf pendukung seperti SDM, sarana dan prasarana (sarpras), serta asisten operasi (AsOps) Polri.

Untuk unsur pelayanan publik lainnya menyusul pindah. Pelayanan publik yang dimaksud misalnya terkait penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan data Polri, Polda Metro Jaya yang berkedudukan di Jakarta menangani 22.155 kasus sepanjang tahun 2018.

Baca juga: Menpan RB Minta ASN Tak Terpengaruh Hasil Survei soal Pemindahan Ibu Kota

Jumlah itu menjadi ketiga yang terbanyak dibanding polda lainnya di seluruh Indonesia. Polda dengan jumlah kasus terbanyak adalah Sumatera Utara dengan total 33.471 kasus.

"Belum kasus-kasus yang ditangani Mabes Polri, masih cukup tinggi. Artinya pelayanan publik di Jakarta ini masih menjadi fokus utama," ujar Dedi.

Maka dari itu, Dedi menegaskan bahwa pemindahan unsur pelayanan publik dilakukan bertahap agar tidak menganggu masyarakat.

Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota Tak Ajak Bicara MPR, PDI-P Sebut Presiden Punya Wewenang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Provinsi Kalimantan.

Lokasi yang dipilih adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertangera, Provinsi Kalimantan Timur.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak secara sepihak memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.<br /> <br /> Menurut Wapres Jusuf Kalla masih ada rangkaian panjang proses pemindahan ibu kota yang juga melibatkan anggota dewan.<br /> Pemindahan ibu kota menurut wapres juga telah berdasarkan kajian dari semua sektor, termasuk sektor ekologi, yang disusun menjadi kajian akademis. Selanjutnya hasil kajian akan disusun dan diajukan ke DPR dalam bentuk rancangan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com