Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Klaim Tak Langgar Kode Etik Deputi Penindakan, KPK: Itu Tak Benar

Kompas.com - 28/08/2019, 08:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah klaim mantan Deputi Penindakan KPK Irjen (Pol) Firli Bahuri yang tidak melanggar kode etik saat bertugas di KPK.

Klaim Firli itu sebelumnya disampaikan saat tes wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

"Setelah saya cek ke Pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai Pimpinan KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Irjen Firli: Tak Benar Saya Terima Gratifikasi Menginap di Hotel, Saya Punya Harga Diri

Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018 silam.

Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018.

Tim PI KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi dan dua orang ahli. Tim juga menganilisis bukti elektronik yang didapatkan.

Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saja, tetapi juga pertemuan dengan pihak lain.

Baca juga: Akui Pernah Bertemu TGB, Firli: Saya Tidak Langgar Kode Etik

Febri enggan menjelaskan secara rinci pertemuan-pertemuan dengan pihak lainnya tersebut.

"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.

Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke Pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.

"DPP dibentuk dan kemudian mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal. Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," katanya.

Baca juga: Irjen Firli, Capim KPK yang Punya Harta Lebih dari Rp 18 Miliar

Sebab, Firli sudah ditarik oleh Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," ujar dia.

Sebelumnya, Firli mengakui pertemuannya dengan TGB pada 13 Mei 2018.

Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

Baca juga: Wapres Kalla Sebut Pertemuan Firli dengan TGB Tak Langgar Kode Etik

"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.

Setelah pertemuan itu terjadi, Firli mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.

Menurut klaim Firli, dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.

"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik," kata dia.

Kompas TV Pansel capim KPK menggelar tes wawancara dan uji public sebagai tes akhir kepada 20 nama capim KPK sebelum kembali mengerucut menjadi 10 nama. Tes wawancara dan uji publik berlangsung selama 3 hari sejak hari ini (27/8). Di hari pertama, ada 7 capim yang menjalankan tes wawancara dan uji public.<br /> <br /> Ketujuh capim KPK diberikan waktu 1 jam untuk memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan 11 panelis yang terdiri dari 9 orang pansel KPK dan dua orang pakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com