Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Kebiri Kimia, Benarkah Akan Memberi Efek Jera untuk Paedofil?

Kompas.com - 28/08/2019, 07:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HUKUM kebiri kimia terhadap pelaku paedofil mendadak menjadi perdebatan hangat menyusul putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.

Muh Aris yang seorang tukang las dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dan hukuman kebiri kimiawi sebagai hukuman tambahan.

Hukuman ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.

Muh Aris menjadi pelaku kejahatan seksual pertama yang dijatuhkan hukuman kebiri kimiawi di Indonesia.

Meskipun telah menjadi putusan pengadilan, hukuman kebiri kimiawi yang dijatuhkan kepada Muh Aris mengundang polemik.

Baca juga: Sejarah Kebiri Manusia, Pelayan yang Dipercaya hingga Suara dari Surga

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi karena dinilai melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Kebiri kimia merupakan bentuk hukuman dan bukan pelayanan medis, sehingga tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.

"Kita tidak menentang Perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah (dilakukan) seorang dokter," kata Marsis, seperti diberitakan Kompas.com.

Berdasarkan Perppu No.1/2016, profesi dokter dikaitkan dengan eksekutor kebiri kimiawi.

Ikatan Dokter Indonesia juga menilai hukuman kebiri kimia tak menjamin hilangnya hasrat pelaku untuk mengulang perbuatannya.

Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga Vonis untuk Aris

 

Penolakan hukuman kebiri kimia juga disuarakan Komnas HAM yang menilai proses hukum di Indonesia akan mundur jika masih mengacu pada hukuman kebiri.

Di sisi lain, dukungan terhadap hukuman kebiri kimia disuarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan kalangan DPR.

Dijatuhkannya hukuman ini dinilai merupakan langkah maju yang akan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual.

Polemik hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (28/8), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri kimia yang telah menjadi perintah pengadilan? Apakah hukuman ini benar-benar efektif memberi efek jera?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com