HUKUM kebiri kimia terhadap pelaku paedofil mendadak menjadi perdebatan hangat menyusul putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.
Muh Aris yang seorang tukang las dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dan hukuman kebiri kimiawi sebagai hukuman tambahan.
Hukuman ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.
Muh Aris menjadi pelaku kejahatan seksual pertama yang dijatuhkan hukuman kebiri kimiawi di Indonesia.
Meskipun telah menjadi putusan pengadilan, hukuman kebiri kimiawi yang dijatuhkan kepada Muh Aris mengundang polemik.
Baca juga: Sejarah Kebiri Manusia, Pelayan yang Dipercaya hingga Suara dari Surga
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi karena dinilai melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Kebiri kimia merupakan bentuk hukuman dan bukan pelayanan medis, sehingga tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.
"Kita tidak menentang Perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah (dilakukan) seorang dokter," kata Marsis, seperti diberitakan Kompas.com.
Berdasarkan Perppu No.1/2016, profesi dokter dikaitkan dengan eksekutor kebiri kimiawi.
Ikatan Dokter Indonesia juga menilai hukuman kebiri kimia tak menjamin hilangnya hasrat pelaku untuk mengulang perbuatannya.
Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga Vonis untuk Aris
Penolakan hukuman kebiri kimia juga disuarakan Komnas HAM yang menilai proses hukum di Indonesia akan mundur jika masih mengacu pada hukuman kebiri.
Di sisi lain, dukungan terhadap hukuman kebiri kimia disuarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan kalangan DPR.
Dijatuhkannya hukuman ini dinilai merupakan langkah maju yang akan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual.
Polemik hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (28/8), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Bagaimana pelaksanaan hukuman kebiri kimia yang telah menjadi perintah pengadilan? Apakah hukuman ini benar-benar efektif memberi efek jera?