Sementara, pengguna baru dapat membuat Smart SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Apa Saja Syarat Untuk Memiliki Smart SIM?
Bagi pengguna baru, syarat yang harus dipenuhi antara lain memenuhi batas usia yaitu 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
Kemudian, Refdi menambahkan, pihaknya menerapkan tes psikologi bagi calon pemegang SIM umum.
"Persyaratan kesehatan. Persyaratan lainnya, lulus ujian teori dan praktik. Kemudian untuk SIM umum akan ada tes psikologi," ujarnya.
Baca juga: Jika Pemilik Banyak Kena Tilang, Smart SIM Bisa Dicabut
Di sisi lain, bagi mereka yang memperpanjang SIM, Refdi menuturkan orang tersebut tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik.
Berapa Biaya yang Dibutuhkan?
Menurut Refdi, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.
"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.
Baca juga: Smart SIM Bisa Rekam Data Tilang Sang Pemilik
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:
Berikut tarif perpanjangan SIM:
Fungsi Uang Elektronik Opsional
Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.
"Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Refdi.
Baca juga: Tarif Bikin dan Perpanjang Smart SIM Sama atau Lebih Mahal?
Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.