JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, SIM pintar itu akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.
"Akan kita launching di tanggal 22 September nanti pada saat kita melaksanakan ulang tahu lalu lintas yaitu Hai Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-64," ujar Refdi ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Tarif Bikin Smart SIM | Pakai Pelat Nomor Palsu
Secara keseluruhan, ia memastikan bahwa SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya.
Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait Smart SIM tersebut, seperti dirangkum Kompas.com.
Apa itu Smart SIM?
Refdi menuturkan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Baca juga: Fitur Pembayaran pada Smart SIM Bisa Dinonaktifkan
Refdi pun memastikan keamanan data-data tersebut.
"Kita harus tahu betul siapa yang kita layani, jadi forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kita. Itu juga aman, tidak bisa dibuka, tidak bisa dilihat dan tidak bisa dibongkar oleh siapa pun, terkunci dengan aman, rapi, dan kuat," katanya.
Kemudian, Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.
Baca juga: Tak Perlu Buru-buru Ganti Smart SIM
Refdi mengatakan, hal itu dapat dijadikan evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih jauh perihal penghargaan apa yang dapat diberikan kepada pengemudi yang taat berlalu lintas.
"Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi, kemudian pada saatnya juga kita bisa melakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran," ucap dia.
Baca juga: Korlantas: Penggunaan Smart SIM sebagai Uang Elektronik Opsional