JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana rancangan bentuk pemerintahan ibu kota baru yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai tergambar.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, wilayah ibu kota baru tersebut tidak akan terdiri sebagai daerah otonom dan akan tetap menjadi bagian dari dua kabupaten di atas.
"Ibu kota baru ini bukan merupakan daerah otonomi baru dibentuk satu kabupaten atau dibentuk kotamadya, tidak. Ini seperti Putrajaya di Kuala Lumpur kalau di wilayah kita ya ada BSD," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Warga: Jakarta Sudah Kepenuhan, Saatnya Pindah Ibu Kota
Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, ibu kota baru itu akan berbentuk kawasan khusus di mana fungsi-fungsi otonom akan dilucuti.
Artinya, wilayah itu tidak akan memiliki kepala daerah dan DPRD seperti daerah otonom lainnya.
Ia menyebut, aparatur sipil negara kemungkinan akan ditunjuk untuk memimpin wilayah tersebut.
"Biasanya (dipimpin) dari ASN, pasti bukan dipilih," kata Akmal.
Baca juga: Apartemen di Ibu Kota Negara Itu Bernama Borneo Bay City
Sebelumnya, Akmal sempat mengusulkan agar tidak ada pemilihan kepala daerah di ibu kota baru nanti.
Alasannya, Pilkada dapat menyebabkan gejolak politik dan keamanan yang dapat mengganggu roda pemerintahan.
"Kami sarankan lokasi ibu kota adalah tempat yang betul-betul tenang dan tidak berwarnai dengan hiruk-pikuk politik lokal yang seringkali cukup mengganggu pemerintah," kata Akmal dalam sebuah diskusi, Sabtu (24/8/2019) lalu.
Baca juga: Gubernur Kalimantan Timur Ungkap Ibu Kota Negara Terletak di 3 Kecamatan Ini
Demi mematangkan bentuk pemerintahan di ibu kota baru, Kemendagri berencana bertemu dengan sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur.
Menurut Akmal, pemerintah daerah mesti dilibatkan dalam persiapan pemindahan ibu kota, termasuk penyusunan Undang-undang yang mengatur pemerintahan di ibu kota baru.
"(Undang-undang) tentang batas-batasnya, fungsi-fungsinya, tentang Infrastrukturnya, tentang tata kelolanya, banyak hal, tentang aparaturnya juga. Juga tentang pilkadanya, bagaimana dengan dapil DPRD-nya, masih ada di dalam itu enggak," ujar Akmal.
Bagaimana dengan Jakarta?
Akmal mengatakan, status Daerah Khusus Ibukota yang melekat pada provinsi DKI Jakarta saat ini akan dicabut setelah ibu kota resmi pindah ke Kalimantan Timur.