Dengan demikian, kata dia, jika pemeriksa masih kekurangan bukti, sedianya bisa terus meminta kepada penyidik sehingga pemeriksa tidak didikte oleh penyidik.
Dari hasil audit yang dilakukan Nyoman, terdapat kerugian negara sejumlah Rp 4,53 triliun dalam kasus BLBI.
Namun, dalam audit BPK lainnya pada tahun 2002 dan 2006 tidak terdapat kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.
Baca juga: Pansel Capim KPK Terus Dikritik, Yenti Garnasih: Kalau Dibilang Sakit Hati, Ya Sakit
Nyoman mengatakan, perbedaan tersebut dikarenakan pada 2002 dan 2006 BPK melakukan audit kinerja. Sementara itu, pada 2017, audit yang dilakukan olehnya merupakan audit investigasi.
"Laporannya sekarang jelas berbeda karena setiap audit sesuai tujuannya. Dulu audit kinerja. Investigatif tapi bukan menghitung kerugian negara. Jadi jelas berbeda," kata dia.
Adapun gugatan terhadap Nyoman ini telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memuat daftat gugatan tersebut, disebutkan bahwa pihak penggugat merupakan Sjamsul dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, sedangkan tergugat atas nama I Nyoman Wara dan BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.