Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Seleksi Capim, I Nyoman Wara Ungkap Alasan KPK Dapat WDP Tahun 2018

Kompas.com - 27/08/2019, 21:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) pada tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi pertanyaan yang disampaikan Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Indriyanto Seno Adji kepada capim KPK, I Nyoman Wara dalam seleksi wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (27/8/2019).

Adapun I Nyoman Wara merupakan auditor utama investigasi BPK. 

"Bapak sekarang masih di BPK. Pemeriksaan audit BPK terhadap KPK selama ini selalu WTP (wajar tanpa pengecualian). Tahun ini apa?" kata Indriyanto.

Baca juga: Diminta Mundur dari Panelis Seleksi Capim KPK, Luhut Pangaribuan: Tak Ada Konflik Kepentingan

Wara pun menyebut laporan keuangan KPK pada 2018 statusnya WDP. Menurut dia, ada dua alasan yang mengakibatkan KPK mendapat predikat itu. 

"Berdasarkan audit kami, masalah utamanya adalah pengelolaan barang sitaan dan rampasan," kata Nyoman.

Ia mengatakan, barang sitaan KPK seharusnya diadministrasikan sehingga bisa dicantumkan di laporan keuangan KPK, walaupun belum masuk neraca atau aset KPK.

"Seharusnya itu dilaporkan, tetapi ini belum," kata dia.

Kemudian, untuk barang rampasan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata dia, seharusnya KPK mencatatnya dalam neraca sebagai aset tetap KPK.

"Tercatat Rp 1,063 triliun di laporan keuangan KPK. Memang sudah mempunyai unit yang mengelola, tapi administrasi belum memadai karena belum ada SOP bagaimana cara mengelola barang rampasan tersebut," kata dia.

Nyoman juga mengatakan, rupanya catatan yang ada di laporan keuangan KPK secara akuntansi berbeda dengan unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Ada barang tercatat, tapi bukti-bukti tidak memadai sekitar Rp 300 miliar. Barangnya ada, tapi tidak tercatat di laporan keuangan. Ada barang yang tercatat di luar, tetapi tidak disertai bukti-bukti barang itu ada," papar dia. 

Baca juga: Uji Publik Hari Pertama Rampung, Pansel Evaluasi Jawaban 7 Capim KPK

Jawaban Nyoman itu pun kembali mengundang pertanyaan Indriyanto. Dia menanyakan langkah apa yang akan dilakukan Nyoman apabila terpilih menjadi pimpinan KPK terkait masalah tersebut.

"Buat SOP," ucap Nyoman.

"Ditindak atau tidak?" tanya Indriyanto lagi.

"Harus dilihat satu per satu. Kalau ada penyelewengan harus ditindak," kata dia. 

Baca juga: Pansel Capim KPK Terus Dikritik, Yenti Garnasih: Kalau Dibilang Sakit Hati, Ya Sakit

I Nyoman Wara merupakan salah satu dari 7 capim KPK yang mengikuti tahap seleksi wawancara dan uji publik di hari pertama.

Tahap seleksi tersebut masih akan dilanjutkan pada tanggal 28-29 Agustus mendatang untuk kandidat capim yang masih tersisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com